masukkan script iklan disini
Wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni
-------------------------------------------------------------------
MURATARA MSM. COM - Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, Devi Suhartoni menegaskan kepada warganya yang masih melakukan penyetruman ikan di sungai agar segera berhenti sebelum diberi tindakan tegas.
"Kami tidak main-main dengan program ini, yang masih nyetrum berhentilah, sebelum kami bertindak tegas, jangan anggap remeh, akan kami kejar terus, pelaku penyetruman tersebut," kata Devi Suhartoni di Muara Rupit, kemarin.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tentang pelarangan penyetruman ikan sungai berdampak langsung pada meningkatnya sumber ekonomi bagi masyarakat.
"Banyak nelayan tradisional yang mengeluh karena susah mencari ikan akibat penyetruman, wajar, sebab setrum itu dapat membunuh anak-anak ikan, makanya ikan menjadi langkah," ujarnya.
"Kalau ikan langka, otomatis harga ikan di pasar jadi mahal, banyak yang tidak mampu membeli ikan, ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan," tambahnya.
Devi mengatakan, aksi penyetruman di sungai juga dapat merusak ekosistem biota sungai, karena itulah untuk mengentaskan aksi tersebut, pihaknya menggandeng penegak hukum.
"Sekarang kami sudah gabungan dari TNI, Polisi, Satpol-PP, Camat hingga Kepala Desa, dibantu juga dari Lembaga Persatuan Peduli Ailran Sunggai (LPPAS)," katanya.
Dia menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.
"Program ini juga sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Muratara pada tanggal 19 April 2016," kata dia.
Oleh sebab itu lanjutnya, Pemkab Muratara meminta kepada warganya yang saat ini masih menjalankan kegiatan penyetruman ikan di sungai agar segera berhenti demi kepentingan bersama.
Selain itu, Perda tentang pelarangan mengambilan ikan disungai, akan segera disahkan. Maka hal ini akan menjadi kekuatan bagi anggota Lppas untuk melarang bagi pelaku penetruman ikan disungai Rawas.
(Hamkam)