-->

IKLAN

IKLAN

Muratara Deklrasikan KLA

mediasinarmuratara
30 Oktober 2018, 11:36 WIB Last Updated 2018-10-30T04:37:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM – Bupati Musi Rawas Utara HM Syarif Hidayat, Senin (29/10) secara resmi mendeklarasi Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara yang diselenggarakan oleh Dinas DPMPD/P3A berlangsung di Auditorium Lantai 2 Setda Muratara.

Deklarasi KLA tersebut juga disaksikan oleh Sekda Muratara H Abdullah Makcik, Kepala Bappeda Erwin Syarif, Kepala DPMPD/P3A Firdaus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat.

Dalam sambutannya, Bupati Muratara meminta kepada seluruh OPD dan camat untuk mengintegrasikan program kerja yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak. Memberikan dukungan dan perhatian terhadap program – program perlindungan dan fasilitas anak. Sehingga harapan menjadikan KLA dapat terwujud.

“Kebijakan pengembangan KLA telah memasuki tahun ke-9. Dalam kurum waktu tersebut pula, KLA Indonesia telah memperluas jaringannya ke dunia Internasional dengan tujuan memperoleh Lesson Learned dari pengalaman terbaik negara – negara lain. Sehingga program dan kegiata yang dikembangkan akan menjadi inovatif dan tepat sasaran” papar orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan.

Dijelaskan HM Syarif Hidayat, ada 31 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak – hak anak yang dikelompokkan dalam 5 cluster pemenuhan hak – hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Diantaranya hak sipil dan kebebasan lingkungan keluargan dan pengasuhan kesehatan dasar, kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya dan perlindungan khusus.

Bupati menegaskan, indikator – indikator KLA tidak hanya sebetas Check List evaluasi KLA. Akan tetapi diharapkan dapat menjadi acuan, khususnya Kabupaten Muratara dalam memenuhi hak – hak anak.

Dalam laporannya, Kepala DPMPD/P3A Firdaus melalui Pelaksana kegiatan Gusti Rohmani mengatakan, Deklarasi KLA dilaksanakan berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Nomor 260/2068 tahun 2018 serta SK Bupati Nomor 494.

“Dengan tujuan membangun inisiatif pemerintah kabupaten dimana upaya pembangunan berbasis hak anak. KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pendeklarasian komitmen sumberdaya, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana baik dari kebijakan program menjadi terpenuhinya hak dan perlindugan anak” jelasnya. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA