masukkan script iklan disini
MURATARA MSM. COM- Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) melakukan Rapat Koordinasi dalam rangka penertiban para pedagang kaki lima dan bangunan liar di area terlarang. Kamis (27/12)
Dalam Sampainya Kasat Pol PP Haidir Kalingi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat bahwa ada beberapa bangunan liar pada area terlarang
"Ada sampaian dari beberapa warga bahwa ada beberapa bangunan yang dibangun ditaman hijau yang merupakan area terlarang untuk dibangunkan bangunan " jelas haidir
Haidir menambahkan pihaknya akan melakukan teguran terlebih dahulu kepada masyarakat yang melakukan pembangunan di area terlarang tersebut
"Kami akan menyurati masyarakat yang melakukan pembangunan terlarang tersebut"tambah haidir
Haidir melanjutkan bila masih tidak di tangapi pemberitahuan tersebut pihaknya akan melakukan penertiban atas bangunan terlarang tersebut, karena bangunan tersebut telah melanggar peraturan yang ada, pihaknya akan berkoordinasi pada pihak berwajib dalam penertiban nanti
"Dalam melakukan penertiban kepada pedagang yang mendirikan bangunan untuk usaha seperti di jalan samping jalan protokol dan taman hijau nantinya Satpol-PP meminta di dampingi oleh pihak kepolisian,kodim,dan intansi terkait" lanjut haidir
Perwakilan Camat muara Rupit Abdullah Amin menanggapi hal tersebut dengan menyarankan pihak terkait dalam hal ini satpol pp untuk terlebih dahulu memberikan peringatan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran
"Menyarankan untuk memberikan surat peringatan kepada masyarakat dahulu,jika sudah di berikan peringatan sampai 3 kali baru melakukan pembongkaran, jika tidak diindahkan dalam pemberitahuan" saran Abdullah
Abdullah menambahkan jika sudah diberikan peringatan terlebih dahulu kita berharap pada saat penertiban tidak ada perlawan dari masyarakat
"Mengingat dalam pengalaman sebelumnya,menghindari perlawanan kepada masyarakat dan mengelak kemungkinan yang tidak di inginkan" tambahnya (MJ)