masukkan script iklan disini
SAROLANGUN MSM.COM - Masyarakat Mandiangin Kabupaten Sarolangn Provinsi Jambi mendesak PT Agronusa Alam Sejahtera (ASS) untuk sportif dalam memberikan ganti rugi tanam tumbuh sekitar 2700 Hektar yang telah digusur oleh oleh PT ASS.
Mediasi antara perwakilan masyarakat Mandiangin dengan pihak PT ASS yang difasilitasi oleh Pemkab Sarolangun, Kamis (10/1) pun sempat memanas.
Berdasarkan pantauan wartawan, memanasnya mediasi tersebut diawali dengan adanya salah satu warga mandi angin yang tak puas dengan jalannya mediasi yang akhirnya meninggalkan ruangan.
“Banyak cara dari perusahaan yang intinya mengelak atas persoalan tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat Mandiangin yang arealnya sudah digusur” ungkap salah seorang warga Mandingin Samsul.
Sukiman selaku pendamping masyarakat juga mengatakan bahwa PT AAS yang beraktifitas di Mandiangin semestinya bertanggung jawab atas tindakan penebangan tanaman tumbuh masyarakat yang sudah dilakukan terdahulu yang berarti taat pada aturan hukum.
Aturan main PT AAS sudah jelas pada Pancasila ke lima dan UUD 1945.serta diatur dalam keputusan menteri kehutanan Nomor: SK 464/MENHUT- II/2009 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan kepada PT AAS ujarnya.
Sukiman juga menambahkan pemegang IUPPHK pada HTI dalam hutan sudah Ada larangan, apabila terdapat lahan yang sudah dekelola masyarakat menjadi perkampungan, tegalan persawahan, tagalan atau telah diduduki dan digarap pihak ke tiga(masyarakat)secara syah maka areal tersebut dikeluarkan dari areal kerja IUPPHK pada HTI. Apabila tidak mentaati hal tersebut pemegang IUPPHK pada HTI bisa dikenakan sanksi, karena melanggar aturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara masyarakat dengan PT AAS diantaranya masyarakat hanya minta ganti rugi tanaman tumbuh tanaman yang ada,bukan ganti rugi tanah kebun karet tersebut.
Namun akan dilakukan konsultasi bersama dengan Tim Terpadu Kabupaten Sarolangun, bersama perwakilan masyarakat,Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Serra pihak PT AAS ke Kementrian LHK pada tanggal15 - 17 Januari 2019 Umar Wabub.
Mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri didampingi Kapolres AKBP DadanWira Laksana SIK, Kajari Ikhwan Nul Hakim SH, juga dihadiri petinggi PT AAS Randi aga,Firman Purba bersama dua pengacara Naikman Malau dan Edy Syams serta perwakilan dari Kodim 0420 Sarko Mayor Abdul Aziz, dari BPN Sarolangun Serta perwakilan dari Dinas Kehutanan Jambi. (rip)