masukkan script iklan disini
SAROLANGUN MSM.COM - Bertempat diruang pola Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan mediasi konflik lahan antara PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) kamis (10/1)bersama masyarakat Kecamatan Mandiangin yang mengatasnamakan LSM Suaka Pelindung Pelestari dan Penjaga Lingkungan Hidup (SP3LH).
Disaat para wartawan melakukan peliputan sekitar pukul 13.30.WIB para awak media yang semula bisa meliput langsung, tiba - tiba diusir oleh oknum petugas Satpol PP Sarolangun.
Dengan adanya pengusiran tersebut para awak media menjadi kecewa dan sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga media tidak bisa menjalankan tugasnya untuk meliput secara langsung, jelas, serta mendalam.
Husnil Aqili selaku ketua IWO Sarolangun mengatakan pengusiran para awak media saat bertugas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
“Ketika ini tidak diperbolehkan berarti ada apar? sementara UU Pers sudah jelas soal kemerdekaan pers saat melakukan peliputan” katanya. Ia menambahkan, rapat mediasi yang dilakukan Pemkab Sarolangun merupakan rapat terbuka, jadi tidak ada larangan untuk para media meliput agar supaya mendapat data yang lengkap dan akurat.
Husnil berusaha mencari tahu dengan tanya petugas (oknum Pol PP) siapa yang menyuruh para wartawan keluar, termasuk Arfandi selaku ketua Aliansi Jurnalis Harian Bersatu(AHHB)juga menanyakan hal yang sama serta mengatakan kegiatan peliputan dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak berat sebelah.
Ia berharap kedepan tidak terjadi lagi, kecuali rapat tertutup. Supaya masyarakat tahu tentang publikasi kita, kalau seperti ini kita jadi tertekan, ini sudah melanggar UU.
Namun tentang pengusiran tersebut dibantah Wakil Bupati Hillalatil Badri,beliau membantah adanya pengusiran para awak Media menjalankan tugasnya, karena rapat bersifat terbuka.
"Hanya saja wartawan yang masuk bergantian karna ruangan yang sempit sehingga mengganggu jalannya mediasi.Jadi tidak ada yang melarang untuk meliput hanya karna ruangan sempit sehingga mengganggu jalannya mediasi" ujar Hillal. (rip)