masukkan script iklan disini
MURATARA MSM.COM – Pemkab Muratara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (24/7).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Siti Rahma RM Sederhana Muara Rupit dibuka oleh Bupati Muratara HM Syarif Hidayat melalui Sekretaris Daerah Alwi Roham. Hadir kepala BKPSDM Sumsel Drs Kurnaedi, kepala BKPSDM Kabupaten Muratara melalui Kabid Pengembangan dan Diklat Gunawan, OPD dan ASN dilingkungan Pemkab Muratara.
Ketua pelaksana kegiatan Gunawan dalam sambutannya meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Muratara untuk dapat mengimplementasikan PP Nomor 53 di tempat tugasnya masing masing. Sesuai dengan tujuan dari digelarnya sosialisasi yang akan berlangsung selama dua hari.
Sekda Muratara Alwi Roham menjelaskan, PP Nomor 53 tahun 2010 disusun untuk menyempurnakan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang terjadi saat ini.
Untuk penegakan disiplin ASN pada umumnya, khususnya ASN dilingkungan Pemkab Muratara sangat penting guna mendukung percepatan demokrasi dan birokrasi. Para ASN harus memahami, menghayati dan menerapkan PP Nomor 53 dilingkungan kerja serta mentaati ketentuan dan larangan disiplin ASN guna terciptanya ASN yang handal, profesional dan bermoral sebagai pelayanan masyarakat yang menerapkan prinsip prinsip pemerintahan yang baik paparnya. (MJ)