masukkan script iklan disini
RAWAS ULU MSM.COM - Buntut dari laporan perangkat Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara terkait dibelum dibayarnya gaji perangkat desa selama enam bulan. Pihak Kecamatan Rawas Ulu memberikan tindakan tegas dengan memberikan Surat Teguran.
Hal itu diungkapkan Camat Rawas Ulu Ir Asim melalui Sekcam Abdullah B. Surat tertanggal 1 Agustus 2019 itu telah dilayangkan kepada Kepala Desa Lubuk Mas yang pada intinya memerintahkan untuk membayar TPAD perangkat desa.
"Kita memberikan waktu paling lambat 15 Agustus 2019 ini jika belum dibayar. Maka akan dilaporkan kepada Bupati Muratara. Perangkat desa yang belum dibayar gajinya terdiri dari tiga orang Kaur dan BPD selama 6 bulan" papar Abdullah.
Sementara itu, saat dihubungi via selluler Een salah seorang perangkat desa Lubuk Mas mengakui jika selama 6 bulan terakhir ini gaji mereka belum dibayar oleh Kepala Desa. "Kades mengatakan jika kami melaporkan masalah ini, maka kami akan dipecat dari jabatan sebagai perangkat desa" tuturnya. (ZIL)