-->

IKLAN

IKLAN

Diduga Tak Ada Lauk, FH Diringkus Polisi

mediasinarmuratara
08 September 2019, 12:50 WIB Last Updated 2019-09-08T05:51:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM - Diduga saat hendak makan, tak ada lauk dan sayur, Feri Hartawan (39) warga Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara tega menganiaya istrinya sendiri, Demi Kusminta (35).

Demi Kusminta dianiaya suaminya dengan cara dicekik lehernya. Kepala korban juga dipukul dengan menggunakan tangan pelaku.


Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, serta merasa trauma dan merasa terancam jiwanya.

Akhirnya, tersangka diringkus petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (7/9/2019).

Buruh harian lepas ini diduga menganiaya istrinya sendiri dilakukannya dirumahnya, Desa Bungin Teluk, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (2/9) lalu.


Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Aprinaldi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Asri saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara KDRT tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.

” Memang benar, tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Suhendro melalui Aprinaldi didampingi Asri, Minggu (8/9/2019).

Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.

Kemudian, anggota Polsek Rawas Ilir dipimpin, Aipda Asri bersama lima personel lainnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lalu, tersangka berhasil dengan mudah diamankan tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka digelandang ke polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat kami introgasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas mantan Kapolsek Lubuklinggau Selatan ini.

Lebih lanjut, pria berseragam coklat ini menjelaskan, perkara KDRT tersebut diduga dilakukan tersangka, dengan cara mencekik leher korban, namun korban pada saat itu berhasil melepaskan diri dari cekikan tersangka.

Selanjutnya tersangka memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian kepala, serta merasa trauma dan merasa terancam jiwanya hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawas Ilir untuk di proses sesuai hukum.

” Maka dari itu, kami meringkus tersangka,” tutup mantan Kanit Regident Polres Mura ini.(MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA