-->

IKLAN

IKLAN

Pemkab Muratara Lounching KIA

mediasinarmuratara
12 September 2019, 16:40 WIB Last Updated 2019-09-12T09:40:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) louncing pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA).

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.


Kepala Disdukcapil Muratara Aan Andriyan menargetkan ditahun 2019 hingga bulan Desember 20ribu KIA sudah harus dicetak. Sementara sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2020.

"Ketersediaan kartu KIA sebanyak 40ribu butir. Bagi anak anak harus memiliki KIA, jika umur 0 sampai 5 tahun cukup memenuhi data lengkap saja, tidak perlu melampirkan foto,"ujarnya, Kamis (12/9)

Sambungnya, sementara bagi anak anak umur 5 tahun hingga 17 tahun data lengkap di sertakan foto yang bersangkutan.

Ia mengtakan KIA bertujuan mempermuda dalam melakukan pendataan, pada sewaktu ketikan ada keperluan pendataan.
"misalkan ingin membuat KTP, berorbat. Ini akan mempermuda pelayanan publik,"katanya


Disisi lain, Bupati Muratara H M Syarif Hidayat menghimbau kepada seluruh anak anak di Muratara untuk segera memiliki KIA.

"kepada seluruh anak anak Muratara agar membuat KIA.  Ini tidak ada biaya, gratis,"Utaranya singkat.(MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA