masukkan script iklan disini
MURATARA MSM.COM - Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2016, tentang larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pencalonan. Bawaslu Kabupaten Muratara, telah menyampaikan himbauan.
"Iya, tanggal 12 Desember 2019 himbauan telah kita sampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Muratara" kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Senin (6/1).
Inti himbauan itu, sambung Munawir, tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Terhitung sejak 8 Januari 2019.
Dia menjelaskan, himbauan itu sesuai dengan bunyi Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yang menyatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Walikota dilarang untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Berkenaan dengan hal itu, maka Bawaslu Kabupaten Muratara mengingatkan kepada Kepala Daerah agar mematuhi ketentuan dan preundang-undangan yang berlaku" kata Munawir. (MJ)