masukkan script iklan disini
MURATARA MSM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara, menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muratara Tahun 2020, Kamis (18/6).
Rakor yang digelar di Aula Siti Rahma merupakan rakor lanjutan bersama Partai Politik (parpol). Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengatakan, agenda rakor merupakan pertemuan terkait kelanjutan Pilkada Kabupaten Muratara.
"Kegiatan rakor bersama partai politik dan tim penghubung Paslon dari perseorangan. Itu sama dengan rakor yang dilaksanakan sebelumnya" kata Agus Maryanto.
Dimana semula pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan pada 23 September. Lalu kemudian keluar Perpu Nomor 2. Setelah itu keluar PKPU Nomor 5 perubahan kedua PKPU Nomor 15 yang menyatakan bahwa pencoblosan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Kita sampaikan ke Parpol bahwa KPU sudah mencabut SK sebelumnya, dan menerbitkan SK 51 dan 52 tentang dilanjutkannya tahapan dan pengaturan tentang Pilkada" sambung Agus Maryanto.
Dia menjelaskan, perubahan itu sangat penting bagi calon perseorangan. Dimana pihaknya sudah menginformasikan bahwa pada 24 Juni hingga 13 Juli 2020 ini pihaknya akan melakukan verifikasi faktual jumlah dukungan calon indenpenden "dan itu diruangan yang sama" imbuhnya.
Dia menengaskan, ada beberapa catatan penting melakukan melakukan kegiatan ditengah pandemi Covid-19. Yakni Parpol harus tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dimasning - masing institusi dan koalisi partai yang akan mengusung paslon dan tim independen.
"Dilapangan saat menjumpai pendukung tetap menggunakan protokol kesehatan sebagai standar pencegahan Covid-19" tukasnya. (MJ)