masukkan script iklan disini
MURATARA MSM.COM - Penambangan emas yang diduga tanpa izin, marak dilakukan masyarakat. Salah satunya di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penambangan emas yang diduga ilegal dan tanpa izin ini, dilakukan di tanah milik desa yang biasa disebut masyarakat setempat dengan Ran. Ran sendiri merupakan tanah tanjungan yang tidak dimiliki secara pribadi.
Satu satu masyarakat Desa Pangkalan, berinisial BD menuturkan, selain menambang emas di tanah Ran milik desa. Tambang emas tak berizin yang dimodali oleh orang luar ini juga mengelola tanah milik masyarakat setempat.
Ia mengatakan, penambangan emas yang dilakukan menggunakan alat berat dilakukan di pinggir Sungai Rawas, menyebabkan tercemarnya air sungai. Sehingga air sungai tak layak untuk dikonsumsi.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada Kepala Desa melalui perwakilan. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian" ujarnya, belum lama ini.
Ia berharap, hal ini segera ditanggapi pihak desa. Sehingga pencemaran akibat penambangan tersebut dapat diatasi. Sebab, sungai Rawas masih menjadi andalan warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Sementara, ketika wartawan mediasinarmuratara.com akan mengkonfirmasi kepada Kepala Desa, tak berada ditempat. (SUL)