MURATARA MSM.COM - Sat Reskrim Polres Muratara berhasil mengamankan Irawan bin Jon (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Dia kedapatan membawa senjata api tanpa izin.
Penangkapan Irawan, bermula dari adanya laporan ke Kanit Pidum bersama anggota yang mendapatkan informasi, bahwa pelaku dicurigai sering membawa senjata api rakitan (Senpira) di wilayah hukum Polres Muratara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (16/11) sekira pukul 03.15 WIB dini hari. Sat Reskrim Polres Muratara dan anggota Opsnal bergerak menuju ke rumah Uden di Desa Tanjung Agung.
Karena berdasarkan informasi yang diterima, Irawan saat itu sedang berada di rumah Uden.
Setelah dilakukan penggeledahan, dibagian pinggang sebelah kiri bagian belakang Irawan, temukan senpi berwarna silver bergagang kayu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku berikut barang bukti, berupa sepucuk senpira serta serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,80 gram, dan timbangan digitalserta peralatan untuk menggunakan narkoba tersebut.
Diamankan ke Polres Muratara, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (MJ)