MURATARA MSM.COM-Camat Karang Jaya Makmum Habib bersama unsur Tripika meninjau aktivitas dompeng emas di hulu sungai Muara Tiku. Camat turun langsung ke lokasi setelah mendengar adanya aktivitas dompeng emas yang diduga tak mengantongi izin.
"Kami Tripika Kecamatan Karang Jaya ingin melihat secara langsung aktivitas dompeng ini, yang diduga ilegal. Makanya hari ini kami turun langsung ke lokasi di hulu Sungai Muara Tiku" kata Camat, Selasa (26/1).
Ia sangat menyayangkan adanya aktivitas dompeng emas tak berizin. Aktivitas dompeng tersehut dilakukan tanpa memikir akibat yang ditimbulkan. Sehingga ekosistem sungai menjadi terganggu. Dampak yang paling dominan, air sungai menjadi tercemar.
"Kami Pemerintah Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten. Untuk mencari solusi dan memecahkan permasalahan tersebut" ujarnya.
Sebagai langkah awal, sambung Makmum Habib, kepala desa diminta mendata seluruh penambang dompong emas di hulu Sungai Tiku.
Sementara Kepala Desa Muara Tiku Dedi Samdepi mengatakan, pihaknya bersama BPD akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten guna melakukan sosialisasi dampak dari aktivitas dompeng emas tersebut .
Sebagai pemerintah desa, Dirinya akan mencari solusi terbaik untuk masyarakat desa Muara Tiku yang sebagian bergantung dari akitivitas dompeng emas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menuritnya hal itu dilakukan masyarakat, dipicu dengan rendahnya harga jual getah karet. Sehingga masyarakat banyak beralih profesi yang semula petani karet, menjadi penambang dompeng emas.
"Sebagai kepala Desa, tetap memikirkan bagaimana agar masyarakat bisa mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka sehari - hari. Dengan tidak membuat air menjadi tercemar" ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk langkah pertama. Pihak desa akan mendata jumlah masyarakat yang melakukan aktivitas dompeng emas. Setelah mengetahui jumlah pendompeng, selanjutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi.
"Apabila masih ada yang tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan. Maka kami mempersilahkan pihak penegak hukum untuk melakukan langkah selanjutnya." tegasnya. (MJ)