Wahyudi Hariansyah (42) warga Kampung V Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan |
MURATARA MSM. COM-Unit Pidum Polres Muratara menangkap, Wahyudi Hariansyah (42) warga Kampung V Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (28/1/2022).
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan menilep dana permulaan pembangun proyek senilai Rp 820 juta.
Tersangka dugaan penipuan ini ditangkap atas dasar laporan LP / B- 08 / I / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tgl 24 Januari 2022 dengan korban Muhammad Iqbal Sarhab (42) warga Jl. Iswahyudi Lr Mayor Somad Rt.18 RW 06 Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Peristiwa terjadi Senin (20/1/2020) sekitar pukul 14.00 wib bermula pelaku meminta uang Rp 200 juta sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Muratara.
Kemudian Selasa (25/2/2020) pelaku kembali meminta kembali uang sejumlah Rp. 620 juta kepada korban (Muhammad Iqbal Sarhab). Selanjutnya (4/3/2021) korban meminta uang tersebut dikembalikan. Namun pelaku meminta tenggang waktu sampai Oktober tahun 2021 dan korban memberi tenggang waktu sampai bulan Desember 2021.
Namun sampai saat ini belum ada sama sekali uang yang di kembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 820 juta.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso Rahmad, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi setelah petugas mendapat informasi yang dapat dipercaya.
Kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Kel. Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Barang bukti yang diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Prime berisikan sebuah rekaman vidio. (**)