MURATARA MSM. COM-Pembobol warung manisan (Pencurian dengan kekerasan),Abdul Kodar(19) warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara dilumpuhkan jajaran Polsek Rawas Ulu.
Tersangka dilumpuhkan karena melarikan diri saat akan ditangkap dirumahnya, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/ B- 25 / XI / 2020 / SUMSEL / MURATARA / SEK RAWAS ULU, Tanggal 30 November 2020 dengan korban Darmi.
Peristiwa terjadi Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 01.30 wib bermula dari anak korban bernama Zendi terbangun dari tidurnya dan hendak buang air kecil
Pada saat tersebut anak korban melihat ada dua orang yang sedang mengacak-ngacak toko milik korban. Akan tetapi seketika itu juga salah satu pelaku tersebut langsung mencekik anak korban dan menempelkan senjata tajam keleher anak korban sembari berkata jangan berteriak kalau tidak mau dibunuh. Dan pelaku yang satunya lagi terus berusaha mengambil barang yang ada di dalam rumah milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 5 juta dan satu unit HP merk Vivo Y91C warna Biru Hitam dengan 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna Hitam, saldo isi ulang pulsa Rp. 2 juta. Apabila ditafsir dengan uang uang maka korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, Sik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi bermula dari pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ulu AKP M. Imron beserta Kanit Reskrim IPTU Mas Suprayitno S.Tr.K memimpin langsung Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Rawas Ulu beserta Kanit Reskrim dan Anggota langsung menuju Ke rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Dan memang benar tersangka sedang berada di rumahnya. Sesampainya di rumah Tersangka, sekitar pukul 14.00 wib anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu tersangka berada di dalam rumahnya.
Pada saat di lakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri lalu pihak Reskrim memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tetapi pelaku tetap melarikan diri selanjutnya pihak Unit Reskrim melakukan pengejaran dan tersangka dilakukan tindakan tegas yaitu satu tembakan terukur di kaki sebelah kiri. Selanjutnya tersangka di bawa ke Puskesmas Surulangun untuk di lakukan pengobatan.
Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Polsek Rawas Ulu untuk diamankan dan ditindak lanjutin sesuai dengan Hukum yang berlaku. (*)