MURATARA MSM. COM-Dedi Irama (31) warga Desa Jadimulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara tega merudapaksa anak tirinya inisial SAS(16). Tersangka tega menyetubuhi korban sebanyak 40 kali. Alasannya kalau korban tidak mau diajak layaknya suami istri, tersangka minta dikembalikan biaya sekolah selama ini.
Perbuatan bejat itu diketahui setelah ibu korban (Pelapor) membaca pesan massager di Hand Phone milik korban.
Pelapor Haryati (35) warga Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nibung, LP / B- 04 / II / 2022 / Sumsel / Res. Muratara / Sek. Nibung tanggal 04 Februari 2022.
Akibat perbuatan itu tersangka langsung diamankan aparat Polsek Nibung di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 12.00 wib.
Peristiwa tersebut terjadi Senin (31/1/2022) sekitar pukul 14.00 wib di rumah pelapor di Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Bermula dari pelapor memeriksa HP milik Korban, lalu pelapor melihat ada pesan massenger FB atas nama tersangka yang merupakan suami pelapor atau ayah tiri korban. Selanjutnya pelapor membuka pesan tersebut yang berisi mengajak korban untuk berciuman.
Kemudian pelapor membangunkan korban yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka. Namun korban belum menjawab dan langsung memeluk pelapor sembari menangis. Setelah itu pelapor menenangkan korban dan kembali bertanya dengan berkata " Apo kau la sudah di kucak ayah" dan di jawab oleh korban "Iyo Mak soalnyo ayah ngancam aku nyuruh baliki duit biaya sekolah selamo ini".
Setelah itu korban mengakui bahwa telah di setubuhi oleh tersangka yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban tersebut pada September 2021 yang pada saat itu pelapor sedang tidak di ruma. Kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam kamar korban yang pada saat itu sedang tidur bersama adiknya.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso Rahman, S.ik melalui Kapolsek Nibung, AKP Bakrie Redi Cahyono didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi disaat anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di Desa Lubuk Sepuh Kecamatam Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kemudian Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono memerintahkan untuk melakukan penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Andry bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Nibung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangon dan melakukan penangkapan.
Saat itu tersangka sedang berada di rumah Surtini di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian tersangka langsung di amankan dan di introgasi, tersangka telah mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali. Kemudian tersangka dibawa kepolsek nibung guna penyidikan lebih lanjut. (MJ)