MURATARA MSM.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Rupit, berhasil menangkap Anggi Sultan Rimba (32), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (11/2/22).
Pelaku ditangkap, akibat ulahnya mencuri di sebuah toko milik Hj Eny Nora, warga yang masih satu desa dengan pelaku. Pelaku ditangkap dipinggir sungai, tak jauh dari rumah pelaku.
Kapolres Muratara Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.Ik melalui Kapolsek Muara Rupit Hermansyah,S.IP, M.Si menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/03 / II / 2022/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 09 Februari 2022.
Diterangkannya, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu (2/2/22) lalu, sekitar pukul sebelas malam. Namun, pemilik toko baru menyadari aksi pencurian tersebut keesokan harinya.
Saat datang ke toko, Hj Eny Nora curiga melihat isi celengan cucunya sudah ada. Merasa penasaran, Dia pun mengecek uang dilaci toko yang ternyata juga sudah raib. Ia menyadari telah menjadi korban pencurian setelah mengecek besi disamping rumahnya yang sudah tidak ada ditempat.
Korban yang mengalami kerugian uang tunai Rp. 5 juta, emas 2 suku dan satu buah besi pipa dengan ukuran 4 meter dengan total kerugian sekitar Rp.10 juta. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Muara Rupit segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Jumat (11/2/22) Kapolsek Muara Rupit memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota menangkap pelaku di pinggir sungai, persis di belakang rumah pelaku. Setelah berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah besi ukuran 4 meter, pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)