-->

IKLAN

IKLAN

Petani Nyambi Jual Narkotika, Ditangkap Reserse Narkoba Polres Muratara

mediasinarmuratara
09 Maret 2022, 12:00 WIB Last Updated 2022-04-03T14:10:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM – Samudra, pria berusia 50 tahun. Warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, disergap anggota Reserser Narkoba Polres Muratara.

 

Pria yang berprofesi sebagai petani ini, disergap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di jalan Lintas Sumatera Lubuklinggau – Jambi. Tepatnya, di simpang Kecamatan Rupit, Selasa (8/3/22) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Pelaku ditangkap karena tanpa hak menjual dan  menguasai narkotika. Penangkapan tersangka sesuai dengan  LP/A/ 20 /III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Maret 2022.

 

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic besar yang berisikan Kristal putih, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101,22 gram.

 

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,62 gram. Satu unit HP Merk Nokia Berwarna Hitam. Satu buah sandal berwarna hitam dan satu unit sepeda Motor honda Beat berwarna Biru putih no.plat BG 3944 GW tanpa noka tanpa nosin.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Putra Rosa, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rupit.

 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya  dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada  di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi simpang KBM  Kecamatan Rupit Kabupaten  Muratara Provinsi Sumsel sedang  mengendarai sepeda motor Honda Beat. (**)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA