MURATARA MSM.COM – Samudra, pria
berusia 50 tahun. Warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara,
disergap anggota Reserser Narkoba Polres Muratara.
Pria yang berprofesi sebagai petani
ini, disergap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di jalan Lintas
Sumatera Lubuklinggau – Jambi. Tepatnya, di simpang Kecamatan Rupit, Selasa
(8/3/22) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap karena tanpa hak
menjual dan menguasai narkotika. Penangkapan
tersangka sesuai dengan LP/A/ 20
/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Maret
2022.
Dari tangan tersangka, berhasil
diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastic besar yang berisikan Kristal
putih, yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101,22
gram.
Satu bungkus plastik klip kecil
yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan
berat bruto 1,62 gram. Satu unit HP Merk Nokia Berwarna Hitam. Satu buah sandal
berwarna hitam dan satu unit sepeda Motor honda Beat berwarna Biru putih no.plat
BG 3944 GW tanpa noka tanpa nosin.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Putra
Rosa, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP
Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan
Rupit.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan
setelah diketahui kebenarannya dilakukan
penangkapan terhadap pelaku yang berada
di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat. (**)