Erison Ahmaryosa Saputra (21) yang masih berstatus sebagai pelajar bersama Leni (43) keduanya warga Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan |
MURATARA MSM.COM – Erison
Ahmaryosa Saputra (21) yang masih berstatus sebagai pelajar bersama Leni (43)
keduanya warga Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan. Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel di gerebek jajaran Sat
Res Narkoba Polres Muratara.
Para pelaku ditangkap diduga
tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis sabu. Keduanya di gerebek saat berada didalam kamar disebuah rumah di Dusun I
Desa Beringin Sakti Kelurahan Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 14.30 wib.
Saat digerebek didapati
barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening besar yang berisikan
kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30,64 gram.
Dua buah timbangan digital,
dua bal plastik klip bening berukuran sedang ,satu buah dompet kecil berwarna
merah , satu buah bedak bermerk Marcks, satu buah skop pipet, satu buah kantong
plastik berwarna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly
Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan
terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli
narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan
Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.
Kemudian dilakukan
penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya di dapatkan informasi bahwa
memang benar di sebuah rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika
jenis shabu.
Setelah informasi yang
didapat akurat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah yang
dimaksud hingga akhirnya ditemukan empat bungkus plastik klip bening besar yang
berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto
30,64 gram yang berada di dalam dompet berwarna merah yang berada di dalam
kamar.
Yang mana pada saat itu hanya
ada Erison Ahmaryosa Saputra dan Leni yang mengakui bahwa
barang tersebut milik Oscar namun Oskar sedang tidak berada dirumah. Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mengetahui oscar menjual Narkotika jenis shabu dan apabila oskar tidak berada dirumah
mereka juga yang melayani pembeli shabu.
Selanjutnya pelaku dan barang
bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk
diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan
pengembangan kasusnya.
Pada saat penggeledahan juga
ditemukan 1 ( satu) pucuk Senpi Rakitan dengan 9 butir amunisi Colt 36 diduga
milik tersangka Oscar. (***)