Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara saat melakukan penangkapan penambang emas ilegal di arel kaki bukit BTM Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya
MURATARA MSM.COM – Jefriansyah
Putra (21), satu dari empat penambang emas ilegal yang sedang melakukan penambangan
emas ilegal di areal kaki bukit Bintang TImur Mas (BTM) Desa Suka Menang Kecamatan
Karang Jaya, diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara.
Warga Dusun III Desa Rantau Jaya,
Kecamatan Karang Jaya ini, ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara,
Senin (21/3/22) sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang melakukan aktivitas
penambangan emas ilegal.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa
Putra, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, didampingi Kasi Humas AKP
Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan pelaku penambang emas ilegal.
Dijelaskannya, hasil integrogasi
awal terhadap pelaku, bahwa pelaku sudah melakukan aktivitas penambangan
dilokasi tersebut sekitar satu minggu. Untuk hasil, sistem yang digunakan menggunakan
sistem bagi hasil. Dengan rincian 50 persen untuk penambang, 50 persen untuk
sang bos inisial L.
“Bos tambang tersebut berinisial L
sekaligus pemili lahan, masih dalam pengejaran tim Beruang Sat Reskrim Polres
Muratara. Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk
di proses melalui jalur hukum yang berlaku” terangnya.
Diungkapkannya, saat penangkapan,
pelaku berjumlah empat orang termasuk satu orang yang berhasil diamankan. Dua
orang lainnya merupakan warga Desa Suka Menang, sementara satu pelaku lainnya
merupakan warga asli dari salah satu provinsi di pulau Jawa. Ketiganya berhasil
melarikan diri.
“Mereka
yang melarikan diri dalam pengejaran. Dalam kegiatan ini, pertambangan emas
ilegal dilakukan bersama –sama dan saling berbagi peran” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, berhasil
diamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng penghisap air dari sungai
ke tanah. Tiga buah dulang, dua selang tembak ukuran 2 inch. Kemudian, satu
potong pipa paralon, satu lembar karpet penyaring serta satu botol air raksa.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam rumusan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. (**)