-->

IKLAN

IKLAN

Satu Penambang Emas Ilegal Ditangkap Unit Pidsus Polres Muratara, 3 Melarikan Diri

mediasinarmuratara
22 Maret 2022, 12:43 WIB Last Updated 2022-04-06T02:32:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara saat melakukan penangkapan penambang emas ilegal di arel kaki bukit BTM Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya


MURATARA MSM.COM – Jefriansyah Putra (21), satu dari empat penambang emas ilegal yang sedang melakukan penambangan emas ilegal di areal kaki bukit Bintang TImur Mas (BTM) Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muratara.

 

Warga Dusun III Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya ini, ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara, Senin (21/3/22) sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, didampingi Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan pelaku penambang emas ilegal.

 

Dijelaskannya, hasil integrogasi awal terhadap pelaku, bahwa pelaku sudah melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut sekitar satu minggu. Untuk hasil, sistem yang digunakan menggunakan sistem bagi hasil. Dengan rincian 50 persen untuk penambang, 50 persen untuk sang bos inisial L.

 

“Bos tambang tersebut berinisial L sekaligus pemili lahan, masih dalam pengejaran tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk di proses melalui jalur hukum yang berlaku” terangnya.

 

Diungkapkannya, saat penangkapan, pelaku berjumlah empat orang termasuk satu orang yang berhasil diamankan. Dua orang lainnya merupakan warga Desa Suka Menang, sementara satu pelaku lainnya merupakan warga asli dari salah satu provinsi di pulau Jawa. Ketiganya berhasil melarikan diri.

 

“Mereka yang melarikan diri dalam pengejaran. Dalam kegiatan ini, pertambangan emas ilegal dilakukan bersama –sama dan saling berbagi peran” tambahnya.

 

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng penghisap air dari sungai ke tanah. Tiga buah dulang, dua selang tembak ukuran 2 inch. Kemudian, satu potong pipa paralon, satu lembar karpet penyaring serta satu botol air raksa.

 

Pelaku diancam pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (**)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA