-->

IKLAN

IKLAN

Kemenag Muratara Tetapkan Standar Nilai Uang Pengganti Beras Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu Perjiwa

mediasinarmuratara
21 April 2022, 20:11 WIB Last Updated 2022-04-21T14:21:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Laporan : A. Majid

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ) H Ikhsan Baijuri 

MURATARA MSM.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara. Telah menetapkan standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

 

Penetapan itu, berdasarkan hasil keputusan rapat Kemenag Muratara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Bagian Kesra, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nahdatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah Kabupaten Muratara.

 

Kepala Kemenag Kabupaten Muratara H Iksan Baijuri mengatakan, keputusan penetapan standar nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah, telah ditetapkan dan ditandatangani pertanggal 19 April 2022.


Baca Juga : 

 

Dia mengatakan, zakat fitrah hakikatnya berupa beras sejumlah 2,5 Kg perjiwa. Kendati demikian, Muzakki yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah. Dapat membayar dengan standar minimal uang sebesar Rp. 25 ribu rupiah perjiwa.

 

“Penetapan ini, ditetapkan  untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Apabila muzakki yang makan pokoknya sehari – hari lebih dari standar yang ditetapkan, maka menyesuaikan” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

 

Berdasarkan penetapan itu, Dia meminta untuk membentuk pengurus amil zakat yang paham dalam bidang ilmu zakat.

 

“Agar seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Muratara, tokoh agama dan seluruh pengurus masjid mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat” kata Ikhsan Baijuri.


Baca Juga : 

Hari Raya Idul Fitri Sebentar Lagi, Yuk Kunjungi 5 Destinasi Wisata di Muratara

 

Iksan Baijuri menambahkan, sesuai dengan Al Qur’an Surah At Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat dan hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia – sia dan kesalahan dan memberikan makan kepada orang – orang miskin.

 

Zakat fitrah ini harus dibagi habiskan sebelum khotib naik mimbar, dan diutamakan untuk fakir miskin dari ashnaf yang ada dan tidak keluar dari landasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA