Laporan : A. Majid
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ) H Ikhsan Baijuri |
MURATARA MSM.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara. Telah menetapkan standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.
Penetapan
itu, berdasarkan hasil keputusan rapat Kemenag Muratara bersama Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop),
Bagian Kesra, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nahdatul Ulama (NU) dan
Muhamadiyah Kabupaten Muratara.
Kepala
Kemenag Kabupaten Muratara H Iksan Baijuri mengatakan, keputusan penetapan
standar nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah, telah ditetapkan dan
ditandatangani pertanggal 19 April 2022.
Baca Juga :
Dia
mengatakan, zakat fitrah hakikatnya berupa beras sejumlah 2,5 Kg perjiwa.
Kendati demikian, Muzakki yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah.
Dapat membayar dengan standar minimal uang sebesar Rp. 25 ribu rupiah perjiwa.
“Penetapan
ini, ditetapkan untuk wilayah Kabupaten
Musi Rawas Utara. Apabila muzakki yang makan pokoknya sehari – hari lebih dari
standar yang ditetapkan, maka menyesuaikan” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Berdasarkan
penetapan itu, Dia meminta untuk membentuk pengurus amil zakat yang paham dalam
bidang ilmu zakat.
“Agar
seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Muratara, tokoh agama
dan seluruh pengurus masjid mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat”
kata Ikhsan Baijuri.
Baca Juga :
Hari Raya Idul Fitri Sebentar Lagi, Yuk Kunjungi 5 Destinasi Wisata di Muratara
Iksan
Baijuri menambahkan, sesuai dengan Al Qur’an Surah At Taubah ayat 60 tentang
golongan yang berhak menerima zakat dan hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas
berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari perbuatan sia – sia dan kesalahan dan memberikan makan kepada
orang – orang miskin.
Zakat
fitrah ini harus dibagi habiskan sebelum khotib naik mimbar, dan diutamakan
untuk fakir miskin dari ashnaf yang ada dan tidak keluar dari landasan.