Targani tersangka yang diciduk anggota Sat Narkoba Polres Muratara atas dugaan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu |
MURATARA MSM.COM – Targani, pria
berusia 37 tahun, warga Kampung 3 Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu,
Kabupaten Muratara, ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara.
Targani diciduk anggota Sat Narkoba
Polres Muratara di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Jumat
(8/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Atas dugaan tanpa hak memiliki dan
menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.
Saat diamankan, anggota Sat Narkoba
Polres Muratara, menemukan barang bukti satu bungkis plastik klip bening
berbalut kantong plastik warna hitam. Didalamnyanya berisi Kristal putih yang
diguga narkotika jenis sabu seberat 100,72 gram.
Baca Juga
- Mencuri Diwarung Makan, Topo Ditangkap Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara
- Bobol Warung Manisan Remaja Tuna Karya Disergap Tim Beruang
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan tersangka sesuai LP/A/ 30 /IV/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 8 April 2022.
Baca Juga
- Satu Pelajar di Tangkap Bersama Wanita Penjual Narkoba
- Petani Nyambi Jual Narkotika, Ditangkap Reserse Narkoba Polres Muratara
“Berdasarkan informasi dari
masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi jual beli
narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Pasar Surulangun. Kemudian
dilakukan penyelidikan, setelah diketahui keberannya didapatkan informasi yang
akurat” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah mengantongi
informasi yang cukup, dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang
bukti. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara,
untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan dan serta pengambangan
kasusnya. (***)