Bendi (tengah) warga Blok B Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara diamankan atas kepemilikan Senjata Api jenis kecepek |
MURATARA MSM.COM – Bendi, warga Blok B Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Hanya bisa pasrah, saat ditangkap anggota Polsek Nibung, Jumat (22/4/2022) lalu.
Dia
ditangkap di rumah orang tuanya di Blok B Desa Krani Jaya, sekitar pukul 17.50
WIB, atas kepemilikan senjata api laras panjang (Senpira) jenis kecepek.
Penangkapan
tersangka sesuai dengan LP/A- 02/IV/2022/Sumsel/Res.Muratara/Sek. Nibung
tanggal 22 April 2022.
Penangkapan
tersangka, bermula pada Rabu (6/4/2022) lalu. Saat itu, sekitar pukul 23.45
WIB, anggota Polsek Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka
hendak menggadaikan senpira laras panjang jenis kecepek.
Baca Juga :
Sedang Asyik Tambang Emas Ilegal Ditangkap Anggota Polres Muratara
Menerima
informasi itu, Kapolsek Nibung IPTU Mas Suprayitno Raharjo S.Tr.K,
memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hari Suhartoni S.Pd, M.Si, bersama anggotanya,
untuk melakukan penangkapan.
Sayang,
saat hendak diamankan, tersangka tidak ada dirumah. Lalu anggota Polsek Nibung
melakukan penggeledahan, dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras
panjang jenis kecepek.
Kecepek
warna coklat disimpan tersangka di belakang lemari dapur rumahnya. Selanjutnya,
barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Nibung.
Baca Juga :
Kemenag Muratara Tetapkan Standar Nilai Uang Pengganti Beras Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu Perjiwa
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Nibung, IPTU Mas
Suprayitno Raharjo, S.Tr. K didampingi Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi,
membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan
terjadi, setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang
bersembunyi dirumah ibunya di Blok B Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara” terangnya.
Setelah
berhasil ditangkap, tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Nibung, guna
penyidikan lebih lanjut. (***)