Barang bukti satu set mesin dompeng 4 inc yang digunakan sebagai penghisap air dari sungai untuk disemprotkan ke tanah yang berhasil diamankan |
MURATARA
MSM.COM – Sedang asyik menambang emas secara ilegal, satu orang warga Kelurahan
Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ditangkap anggota Polres
Muratara.
Andi,
tersangka penambang emas ilegal ditangkap ketika sedang menambang emas ilegal
di pinggir sungai Tiku, Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya,
Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 15. 00 WIB.
“Ya,
tersangka ditangkap, karena melakukan penambangan emas ilegal dengan cara
mendompeng” terang Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.Ik melalui Kasat
Reskrim AKP Toni Saputra SH, didampingi Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi.
Dia
menjelaskan, setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti yang berhasil
diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polres Muratara, untuk diproses secara hukum
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Baca Juga :
- Anggota Polres dan Nakes Terima Penghargaan. Ini Pesan Kapolres Muratara !
- Bupati Devi Suhartoni Safari Ramadhan Di Desa Tanjung Raja
“Tersangka
diduga melanggar pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun
2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara” imbuhnya.
Dari
penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa titik yang
diduga emas. Satu set mesin dompeng 4 inc yang digunakan sebagai penghisap air
dari sungai untuk disemprotkan ke tanah.
Baca Juga :
- Ultah WBP Ke-58 Lapas Kelas III Surulangun Gelar Vaksinasi Covid-19
- Sat Samapta Polres Muratara Bagikan Ratusan Takjil Jelang Buka Puasa
Barang
bukti lainnya, satu buah karpet penyaring emas, satu botol air raksa, satu buah
pipa suntikan, satu potong pipa suntikan, satu potong pipa spiral dan tiga buah
dulang. (***)