Ivan Gozali dan Amirin karyawan PT. Agro Muara Rupit (AMR) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Sat Reskrim
Polres Muratara, menangkap dua orang karyawan PT. Agro Muara Rupit (AMR).
Keduanya ditangkap, lantaran diduga
menggelapkan uang perusahaan, sekitar Rp. 14 juta rupiah.
Ivan Gozali (34) dan Amirin (42)
keduanya warga perumahan karyawan PT.
AMR. Mereka ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Masing – masing tersangka,
ditangkap anggota Sat Reskrim ditempat yang berbeda, di jalan lintas sumatera,
Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.
BACA JUGA :
Rumah Warga Lesung Batu Rusak Disambar Petir
Penangkapan keduanya, sesuai dengan
LP / B - / V / 2022 / Sumsel / Res.
Muratara / SPKT, tanggal 10 Mei 2022.
Sementara, tersangka satunya lagi,
yakni Yudi (40) warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, belum ditangkap.
Berdasarkan keterangan, penangkapan
tersangka bermula, Senin (19/4/2022). Saat itu tersangka Ivan yang merupakan
sopir PT AMR ditugaskan membawa buah kelapa sawit.
Buah kelapa sawit hasil panen
dibawa dari lokasi kebun PT. AMR Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung, menuju pabrik
pengolahan CPT PT Dendi Marker di Kecamatan Rupit, bersama rekannya Amirin.
Namun, ditengah perjalanan. Sekitar
pukul 19.00 WIB, pelaku menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi di
Desa Bingin Rupit, yang memang sudah ditunggu oleh Yudi sebelumnya.
Lalu pelaku menyerahkan tugas
kepada Yudi untuk menjual buah sawit tersebut dan pelaku mendapat bantuan dari
oknum karyawan PT.Dendi Marker yakni Yadi dan Wadi untuk membuat Nota timbang
seolah-olah buah tersebut sudah diantarkan ke pabrik PT.Dendi Marker.
Setelah buah tersebut dijual dan
didapati berat keseluruhan buah tersebut sekitar 5 ton dan mendapat hasil Rp 14
juta.
Setelah itu buah tersebut di bagi-
bagi kepada seluruh rekan- rekan pelaku
yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan buah yang dilakukan pelaku.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa
Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra didampingi Kasi Humas, AKP
Rahmad Kusnedi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ivan Gozali ditangkap sekitar
pukul 19.30 wib dan berusaha melarikan diri. Sementara setengah jam berselang
tersangka Amirin ditangkap,"jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar dokumen surat Jalan dari PT AMR. (**)