-->

IKLAN

IKLAN

Satu Pelaku Curas Dijalan Poros Tebing Tinggi Ditangkap Di Tempat Pencucian Mobil

mediasinarmuratara
22 Mei 2022, 20:49 WIB Last Updated 2022-05-22T13:49:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Wewen Sutami, pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan poros Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung


MURATARA MSM.COM – Polsek Nibung, berhasil mengamankan tersangka Wewen Sutami, warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir. Satu dari empat tersangka, pelaku pencurian dengan kekerasan.

 

Tersangka ditangkap, saat sedang bekerja di tempat pencucian mobil. Di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sabtu (21/5/2022).

 

Pelaku ditangkap akibat perbuatanya, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sopir Hino Dutruk pengangkut sawit milik PT. Lonsum, bersama ketiga pelaku lainnya.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan, penangkapan tersangka Wewen Sutami.

 

Penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah tempat pencucian mobil.


BACA JUGA : 

Objek Wisata Goa Batu Napallicin dan Sumpah Si Pahit Lidah

 

Mendapatkan infromasi tersebut, Kapolsek Nibung IPTU Suprayitno Raharjo, S.Tr.K, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

 

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hari Suharto, M.Si, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Setelah ditangkap, pelaku selanjutnya diamankan dan diinterogasi. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Nibung guna penyidikan lebih lanjut.

 

Kronologis peristiwa yang dilakukan pelaku bersama ketiga pelaku lainnya, bermula pada Rabu (30/12/2020) lalu. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB melintas sebuah mobil Hino Dutruk  di jalan poros Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung.


BACA JUGA : 

Disdik Muratara Gelar Sosialisasi Penerapan Kurikulum Merdeka di Rawas Ulu

 

Mobil Hino Dutruk bernopol BG 8783 UR, bernomor lambung 17 milik PT. Lonsum, yang mengangkut buah kelapa sawit dengan berat sekitar 5 ton lebih, disetop oleh pelaku.

 

Salah seorang pelaku langsung menutup kepala sopir, menggunakan kantong plastik warna hitam.

 

Tak sampai disitu, kaki dan tangan sang sopir juga diikat. Dalam posisi mata tertutup dan tangan kaki terikat, korban tak tahu lagi dibawa kemana.

 

Akhirnya, korban diturunkan di rompok Sungai Gula, Kecamatan Karang Dapo. Sedangkan mobil yang dikendarai korban, ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kelapa sawit milik warga Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rupit. Saat ditemukan, truk tersebut kosong tanpa muatan. (*)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA