Hawar Rizmi (22) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Hawar Rizmi (22)
warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini. Berhasil ditangkap
Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis (12/5/2022).
Pemuda pengangguran ini, ditangkap
lantaran menganiaya tetangganya sendiri, Yanto (45) warga Dusun III Desa
Pantai. Penganiayaan itu dilakukan tersangka, diduga lantaran tidak diberikan
uang oleh korban.
BACA JUGA
Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas Buron 10 Bulan Di Dor Petugas
Saat hendak ditangkap, sekitar pukul
09.00 WIB, pelaku sedang tidur. Mengetahui dirinya hendak ditangkap, pelaku
mencoba melarikan diri.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri
terjadi Senin (9/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Bermula, saat pelaku
mendatangi rumah korban untuk meminta uang.
BACA JUGA
DPRD Muratara Gelar Paripurna Pengumuman Pergantian Wakil Ketua I
Lalu pelaku mengambil HP dan tetap
meminta uang. Tak lama berselang pelaku mengembalikan HP dan tetap meminta
uang. Lalu memukul korban dibagian wajah serta bibir.
Kemudian mengancam akan merusak
rumah. Setelah melakukan penganiayaan
pelaku pergi untuk mengambil pisau di rumah temannya dan mendatangi rumah
korban dan tetap meminta uang serta mengambil kayu di dekat rumah dan melakukan
pengancaman kembali.
BACA JUGA
Gelapkan Uang Rp. 14 Juta Karyawan PT AMR Ditangkap
Namun tetap tidak diberikan uang.
Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku
meninggalkan rumah korban.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa
Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, SH didampingi Kasi Humas,
AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka ditangkap saat
sedang tidur dirumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha
melarikan diri. Namun berhasil ditangkap langsung di bawa ke Polres
Muratara,"pungkasnya. (**)