Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penetapan keputusan DPRD tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah |
MURATARA
MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, menggelar
rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman.
Sekaligus
Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten
Muratara, tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)
Kabupaten Muratara di tahun 2022.
BACA JUGA :
Bupati Muratara Lantik 15 Pejabat. Ini Nama – Nama Yang Dilantik !
Pelaksanaan
kegiatan berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Muratara di kelurahan
Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kamis (02/06/2022).
Terlihat
hadir Bupati Muratara Devi Suhartoni bersama Wakil Bupati H insyaallah, Wakil
Ketua I, Wakil Ketua II DPRD Muratara, Kepala OPD, SKPD, Badan hingga Camat.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penetapan keputusan DPRD tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah |
Ketua
DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah S.sos, menjelaskan bahwa rapat paripurna
hari ini, membahas tentang 4 Raperda inisiatif DPRD, sekaligus penandatanganan
MoU dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Muratara tentang PROPEMPERDA
Kabupaten Muratara di tahun 2022.
Yang
sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan
dibahas menjadi perda, seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda
(Sosper) oleh DPRD. Hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya
sejumlah Perda yang sudah diterbitkan.
”
Untuk itu pihak DPRD Muratara sudah berpendapat sosialisasi perda ini penting
diatur sedemikian rupa, sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh
masyarakat, “jelas Efriansyah S.sos.
Rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penetapan keputusan DPRD tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah |
Ada
sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 9 dari Eksekutif
dan 4 dari inisiatif DPRD Kabupaten Muratara di tahun 2022.
Salah
satunya raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi
Rawas Utara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan
pelantikan dan pemberhentian kepala desa OPD terkait bagian hukum serta dinas
PMD dan P3A.
BACA JUGA :
SMAN Rupit Sukses Gelar OSN-K Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022
Sementara
itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muratara, Effendi dalam laporannya menyebutkan, ada sebanyak 13
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 9 dari Eksekutif dan 4
dari Inisiatif DPRD Muratara.
Laporan : David