Bupati Muratara H Devi Suhartoni menandatagani nota kesepahaman Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) |
MURATARA
MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara. Menggelar
paripurna, dalam rangka penandantanganan nota kesepahaman.
Paripurna
yang dilaksanakan, Kamis (2/2022) Sekaligus, Memorandum of Understanding (MoU),
dalam penetapan DPRD Muratara, tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022.
Selain
dihadiri Bupati Muratara H Devi Suhartoni, paripurna tersebut juga dihadiri
seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muratara.
BACA JUGA :
Panen Bawang Merah Bupati Muratara Beri Apresiasi Kades Lubuk Kemang
Ketua
DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah, S.Sos mengatakan, paripurna digelar guna
membahas 4 Raperda inisiatif DPRD.
Agenda
paripurna lainnya, penandantangan MoU dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten
Muratara, tentang Propemperda Kabupaten Muratara di tahun 2022.
“Yang
sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan
dibahas menjadi Perda. Seperti Raperda tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda
(Sosper) oleh DPRD” jelas Efriansyah.
Ketua DPRD Muratara Efriansyah, S.Sos menandatagani nota kesepahaman Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) |
Hal
ini, sambung Efriansyah, tentu berangkat
dari tidak tersosialisasinya sejumlah Perda yang sudah diterbitkan.
Untuk
itu pihak DPRD Muratara berpendapat, sosialisasi
perda ini penting. Agar diatur sedemikian rupa, baik tekhnis maupun non tekhnisnya.
Sehingga, masyarakat dapat memahaminya.
Lebih
jauh, saat dikonfirmasi, Efriansyah mengatakan, ada 13 Raperda. 9 Raperda dari
eksekutif, dan 4 Raperda dari inisiatif DPRD Kabupaten Muratara di tahun 2022
ini.
Paripurna penandatanganan nota kesepahaman Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) |
Salah
satu Raperda yang paripurnakan hari adalah tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor. 3 tahun 2015 tentang
tata cara, pencalonan pemilihan,
pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
“Apa
lagi di Muratara, tidak lama lagi banyak
yang akan melaksanakan Pilkades. Karena masa jabatan Kepala Desa yang sedang menjabat
sekarang, tidak lama lagi akan berakhir” jelasnya. (MJ)