![]() |
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang paripurna DPRD Muratara |
MURATARA
MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, menggelar
rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades).
Raperda
tersebut, perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2015, tentang tatacara
pencalonan pemilihan pelantikan kepala desa.
Rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna
DPRD Muratara, Senin (13/6/2022) dipimpin ketua DPRD Efriansyah, S.Sos.
Dihadiri para wakil ketua dan anggota, Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Camat,
OPD dan tamu undangan dilingkungan Pemkab Muratara.
BACA JUGA :
Lapas Kelas III Surulangun Penuhi Hak Dasar Narapidana
“Paripurna
ini merupakan lanjutan, dari pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan
kedua, atas Perda Kabupaten Muratara, nomor 3 tahun 2015. Tentang tatacara
pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentikan Kepala Desa” jelas
Efriansyah.
Dijelaskannya,
dalam pengambilan keputusan DPRD, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati
Muratara. Sesuai pasal 9 ayat 4 peraturan DPRD Muratara, nomor 4 tahun 2019.
BACA JUGA :
Dibuka Wabup Muratara Ribuan Anak TK/PAUD Ikuti Simulasi Manasik Haji
“Dalam
kesempatan ini, Kami selaku pimpinan rapat, sekaligus atas nama pimpinan dewan.
Dengan tulis mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD, dan segenap anggota
DPRD, serta pihak eksekutif yang telah bersungguh – sungguh melaksanakan
tugasnya sampai selesai” tambahnya.
Dikatakan
Efriansyah, sesuai dengan peraturan DPRD Muratara Nomor 24 tahun 2019, tentang
tata tertib DPRD. Rapat paripurna yang dilaksanakan, merupakan lanjutan
pembicaraan kedua.
![]() |
Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Ketua DPRD Efriansyah foto bersama usai paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang paripurna DPRD Muratara |
Terdiri
dari penyampaian pendapat akhir partisipasi dewan, dan pengambilan keputusan.
Serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara.
Bupati
H Devi Suhartoni memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pansus I
DPRD. “Dengan adanya Perda ini. Semoga Pilkades nanti, tidak ada sengketa”
imbuh Bupati.
Selanjutnya
Bupati menyampaikan secara substansi penyempurnaan peraturan yang sudah ada,
yaitu Nomor 3 tahun 2015 atas perubahan kedua Kemendagri Nomor 3 tahun 2014.
(MJ)