-->

IKLAN

IKLAN

DPRD Muratara Sahkan Perda Pilkades

mediasinarmuratara
15 Juni 2022, 09:53 WIB Last Updated 2022-06-15T02:53:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang paripurna DPRD Muratara

 

MURATARA MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

 

Raperda tersebut, perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2015, tentang tatacara pencalonan pemilihan pelantikan kepala desa.

 

Rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Muratara, Senin (13/6/2022) dipimpin ketua DPRD Efriansyah, S.Sos. Dihadiri para wakil ketua dan anggota, Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Camat, OPD dan tamu undangan dilingkungan Pemkab Muratara.


BACA JUGA : 

Lapas Kelas III Surulangun Penuhi Hak Dasar Narapidana

 

“Paripurna ini merupakan lanjutan, dari pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan kedua, atas Perda Kabupaten Muratara, nomor 3 tahun 2015. Tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentikan Kepala Desa” jelas Efriansyah.

 

Dijelaskannya, dalam pengambilan keputusan DPRD, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara. Sesuai pasal 9 ayat 4 peraturan DPRD Muratara, nomor 4 tahun 2019.


BACA JUGA : 

Dibuka Wabup Muratara Ribuan Anak TK/PAUD Ikuti Simulasi Manasik Haji

 

“Dalam kesempatan ini, Kami selaku pimpinan rapat, sekaligus atas nama pimpinan dewan. Dengan tulis mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD, dan segenap anggota DPRD, serta pihak eksekutif yang telah bersungguh – sungguh melaksanakan tugasnya sampai selesai” tambahnya.

 

Dikatakan Efriansyah, sesuai dengan peraturan DPRD Muratara Nomor 24 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD. Rapat paripurna yang dilaksanakan, merupakan lanjutan pembicaraan kedua.


Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Ketua DPRD Efriansyah foto bersama usai paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang paripurna DPRD Muratara


 

Terdiri dari penyampaian pendapat akhir partisipasi dewan, dan pengambilan keputusan. Serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara.

 

Bupati H Devi Suhartoni memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pansus I DPRD. “Dengan adanya Perda ini. Semoga Pilkades nanti, tidak ada sengketa” imbuh Bupati.

 

Selanjutnya Bupati menyampaikan secara substansi penyempurnaan peraturan yang sudah ada, yaitu Nomor 3 tahun 2015 atas perubahan kedua Kemendagri Nomor 3 tahun 2014. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA