Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang paripurna DPRD Muratara |
MURATARA
MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, menggelar
rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades).
Raperda
tersebut, perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2015, tentang tatacara
pencalonan pemilihan pelantikan kepala desa.
Rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna
DPRD Muratara, Senin (13/6/2022) dipimpin ketua DPRD Efriansyah, S.Sos.
Dihadiri para wakil ketua dan anggota, Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Camat,
OPD dan tamu undangan dilingkungan Pemkab Muratara.
BACA JUGA :
Lapas Kelas III Surulangun Penuhi Hak Dasar Narapidana
“Paripurna
ini merupakan lanjutan, dari pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan
kedua, atas Perda Kabupaten Muratara, nomor 3 tahun 2015. Tentang tatacara
pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentikan Kepala Desa” jelas
Efriansyah.
Dijelaskannya,
dalam pengambilan keputusan DPRD, serta mendengarkan pendapat akhir Bupati
Muratara. Sesuai pasal 9 ayat 4 peraturan DPRD Muratara, nomor 4 tahun 2019.
BACA JUGA :
Dibuka Wabup Muratara Ribuan Anak TK/PAUD Ikuti Simulasi Manasik Haji
“Dalam
kesempatan ini, Kami selaku pimpinan rapat, sekaligus atas nama pimpinan dewan.
Dengan tulis mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD, dan segenap anggota
DPRD, serta pihak eksekutif yang telah bersungguh – sungguh melaksanakan
tugasnya sampai selesai” tambahnya.
Dikatakan
Efriansyah, sesuai dengan peraturan DPRD Muratara Nomor 24 tahun 2019, tentang
tata tertib DPRD. Rapat paripurna yang dilaksanakan, merupakan lanjutan
pembicaraan kedua.
Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Ketua DPRD Efriansyah foto bersama usai paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di ruang paripurna DPRD Muratara |
Terdiri
dari penyampaian pendapat akhir partisipasi dewan, dan pengambilan keputusan.
Serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara.
Bupati
H Devi Suhartoni memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pansus I
DPRD. “Dengan adanya Perda ini. Semoga Pilkades nanti, tidak ada sengketa”
imbuh Bupati.
Selanjutnya
Bupati menyampaikan secara substansi penyempurnaan peraturan yang sudah ada,
yaitu Nomor 3 tahun 2015 atas perubahan kedua Kemendagri Nomor 3 tahun 2014.
(MJ)