Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PMD-P3A) Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani |
MURATARA
MSM.COM – Sebanyak 50 Desa di Kabupaten Muratara, akan melaksanakan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 ini. Pelaksanaan Pilkades serentak,
tinggal menunggu pengesahan Perda Pilkades dari Gubernur Sumsel.
Kepala
DPMD-P3A Muratara Hj Gusti Rohmani mengatakan, untuk tahapan dan penetapan
pelaksanaan Pilkades belum bisa ditentukan. Lantaran masih menunggu pengesahan
Perda.
BACA JUGA :
Cegah Risiko Stunting BPPKB Muratara Gelar Orientasi TPK Di Rawas Ulu
Menurutnya,
saat ini Perda tentang Pilkades tengah di evaluasi di tingkat provinsi. Nanti,
setelah ditandatangani Gubernur, pelaksanaan Pilkades serentak dapat
dilaksanakan.
“Setelah
selesai, dievaluasi dan ditandatangani Gubenur Sumsel. Kita akan langsung
melaksanakan Pilkades serentak. Diawali dengan penetapan Keputusan Bupati
tentang penetapan jadwal pelaksanaan” jelasnya, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA :
Melawan Petugas Dengan Senpira DPO Curas Tewas Didoor
Ditambahkannya,
pada saat itu juga desa akan memulai tahapan awal pelaksanaan Pilkades
serentak. Seperti persiapan pemilihan, pendaftaran calon kades, pemilihan,
penetapan kades terpilih dan pelantikan.
Gusti
Rohmani menegaskan, pihaknya berusaha agar September ini tahapan Pilkades
serentak sudah bisa dimulai. Namun kembali lagi, semua tergantung pada revisi
Perda tentang Pilkades tersebut.
“Perda
tentang Pilkades merupakan payung hukum sehingga mutlak harus ada sebelum
tahapan Pilkades serentak dimulai. Kita
berkomitmen untuk menyelesaikan pelaksanaan Pilkades serentak yang tahap awal
ini diikuti 50 desa dari 82 desa yang ada di Kabupaten Muratara "
pungkasnya.
Laporan
: David