-->

IKLAN

IKLAN

Curi 50 Janjang Sawit Warga Bina Karya Ini Pasrah Saat Ditangkap

mediasinarmuratara
14 Juli 2022, 08:37 WIB Last Updated 2022-07-14T01:37:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Edwinanto warga Dusun II Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo tersangka pencurian 50 jenjang sawit PT Lonsum RIE di Blok 88 Divisi V Desa Bina Karya  


MURATARA MSM.COM – Akibat ulahnya mencuri buah sawit diareal perkebunan sawit milik PT Lonsum RIE, di Blok 88 Divisi V Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kubupaten Muratara.

 

Edwinanto (39) warga Dusun II Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo ditangkap personel Polsek Karang Dapo.

 

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B-16/VII/2022/SPKT/ SEK KRDP/RES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2022.


BACA JUGA : 

Bupati Muratara Buka Proses Pembelajaran di SLBN. Ini Kata Kepala Disdik Sumsel !

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan  penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan pencurian yang dilakukan tersangka.

 

Kronologis kejadian pencurian, Selasa (12/7/2022). Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB tersangka melakukan pencurian buah sawit langsung dari pohon kelapa sawit, dengan menggunakan egrek dan angkong langsung dari batangnya.

 

Total sebanyak 50 janjang sawit, dengan berat sekitar 1.500 kg. Jika diuangkan diperkirakan sekitar 2,7 juta rupiah. Lalu tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


BACA JUGA : 

Dandim 0604 MLM – Bupati Muratara Lakukan Penanaman Budidaya Jagung Perdana

 

Penangkapan tersangka sendiri, berawal Rabu, (13/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, personel Polsek Karang Dapo mendapatkan laporan adanya pelaku yang sedang melakukan pencurian di lokasi Devisi V PT Lonsum RIE Desa Bina Marga.

 

Selanjutnya, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama, SH, MH dan anggota Polsek untuk melakukan penangkapan bersama security.

 

Sesampainya dilokasi, tersangka langsung diamankan. Tersangka dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 

Laporan : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA