Edwinanto warga Dusun II Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo tersangka pencurian 50 jenjang sawit PT Lonsum RIE di Blok 88 Divisi V Desa Bina Karya |
MURATARA
MSM.COM – Akibat ulahnya mencuri buah sawit diareal perkebunan sawit milik PT
Lonsum RIE, di Blok 88 Divisi V Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kubupaten
Muratara.
Edwinanto
(39) warga Dusun II Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo ditangkap personel
Polsek Karang Dapo.
Penangkapan
tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B-16/VII/2022/SPKT/
SEK KRDP/RES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2022.
BACA JUGA :
Bupati Muratara Buka Proses Pembelajaran di SLBN. Ini Kata Kepala Disdik Sumsel !
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP
Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan penangkapan tersangka bermula dari adanya
laporan pencurian yang dilakukan tersangka.
Kronologis
kejadian pencurian, Selasa (12/7/2022). Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB
tersangka melakukan pencurian buah sawit langsung dari pohon kelapa sawit,
dengan menggunakan egrek dan angkong langsung dari batangnya.
Total
sebanyak 50 janjang sawit, dengan berat sekitar 1.500 kg. Jika diuangkan
diperkirakan sekitar 2,7 juta rupiah. Lalu tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib
untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA :
Dandim 0604 MLM – Bupati Muratara Lakukan Penanaman Budidaya Jagung Perdana
Penangkapan
tersangka sendiri, berawal Rabu, (13/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, personel
Polsek Karang Dapo mendapatkan laporan adanya pelaku yang sedang melakukan
pencurian di lokasi Devisi V PT Lonsum RIE Desa Bina Marga.
Selanjutnya,
Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA
Andy Pratama, SH, MH dan anggota Polsek untuk melakukan penangkapan bersama
security.
Sesampainya
dilokasi, tersangka langsung diamankan. Tersangka dan barang bukti, selanjutnya
dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang
berlaku.
Laporan
: Muhayan