Polres Muratara melakukan press release dan pemusnahan barang bukti narkoba dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muratara |
MURATARA
MSM.COM – Polres Muratara, menggelar press release di aula Polres Muratara,
atas pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Pores Muratara, Rabu (20/7/2022).
Selain
press release, Polres juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan
kasus narkoba yang telah dilakukan Sat Resnarkoba selama beberapa bulan
terakhir.
BACA JUGA :
Diikuti 14 Tim, Wabup Resmi Buka Kejuaraan Sepak Bola U-20 Piala Bupati Muratara
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SI.k didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson.SH
menjelaskan, dari bulan Juli Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengungkap
5 kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muratara |
Salah satunya, penangkapan pelaku SI (50), yang
berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba, di jalan lintas sumatera. Tepatnya
di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, dengan jumlah barang bukti yang diamankan dari
tersangka seberat 304 gram narkotika jenis shabu.
“Dari
304 gram narkotika yang diamankan, berarti Kita bisa menyelamatkan 3 ribu orang
dari penyalahgunaan narkoba” terang Kapolres.
BACA JUGA :
Tujuh Tahun Buron, DPO Kasus Penembakan Ditangkap Di Muaro Jambi. Ini Kronologis Kejadiannya !
Kapolres
menghimbau kepada seluruh masyarakat Muratara, untuk tidak memakai narkoba.
“Karena narkoba itu musuh kita bersama, jangan
sekali – kali mencoba. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat narkoba,
akan Kami tangkap” tegas Kapolres.
Laporan
: A.Majid