Anggota Polres Muratara membawa DPO Curas 11 LP Hafid Handika Alias Afik warga Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas |
MURATARA
MSM.COM – DPO Curas dengan 11 LP, Hafid Handika alias Afik (20), warga Desa
Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara, tewas ditembus timah panas
petugas.
Pelaku
terpaksa ditembak, lantaran saat akan dilakukan penangkapan di Desa Rantau
Telang Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB,
melakukan perlawanan dengan menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra,
SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni mengatakan penangkapan berawal Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA :
Bersama Warga Lurah Pasar Surulangun Laksanakan Gotong Royong
Saat
itu anggota Satreskrim Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa DPO Hafif
Handika alias Afik berada di Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kemudian
Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH,
S.ik memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andri Firmansyah, SH dan LBO
Reslrim Ipda Purnama Mentary Sampe SH beserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan
terhadap pelaku.
Sekitar
pukul 01.00 WIB Kanit Pidum dan KBO
Reskrim melaksanakan apel konsolidasi dan pemberian APP tentang CB.
Pada
saat penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, sekitar pukul 02.00 WIB
anggota sampai dirumah pelaku dan langsung melakukan pengepungan rumah, anggota
yang berada di pintu depan rumah pelaku langsung mendobrak pintu sebanyak tiga
kali baru pintu dapat terbuka.
BACA JUGA :
Cegah Risiko Stunting BPPKB Muratara Gelar Orientasi TPK Di Rawas Ulu
Ketika
anggota masuk kedalam rumah ternyata pelaku
sudah bersiap didalam rumah sembari
memegang senpi rakitan laras pendek dan langsung menembak kearah anggota
yang mengenai rompi/body vest salah satu anggota yang melakukan penangkapan.
Karena
tindakan pelaku tersebut mengancam
keselamatan jiwa anggota. Selanjutnya diambil tindakan tegas terukur dengan
menembak langsung kearah tubuh pelaku sebanyak dua kali untuk melumpuhkan
pelaku, seketika pelaku langsung roboh kelantai.
Selanjutnya
anggota membawa pelaku ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan. Namun
sesampainya di Rumah Sakit nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan dinyatakan
meninggal dunia.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38 dan atu buah rompi/ body vest.
Berdasarkan
catatan pelaku ada 11 LP dengan TKP
masing – masing di Jalan Lintas Desa Jangkat Kecamatan Ulu Rawas, Desa Muara
Kulam Kecamatan Ulu Rawas, Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu, Desa Sungai
Baung Kecamatan Rawas Ulu.
BACA JUGA :
Tujuh Siswa SMAN Surulangun Rawas Ikut Fornas Wakili Muratara
Desa
Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Desa
Muara Kulam Kecamatan Rawas Ulu, Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu, Desa
Pulau Kidak Kecamatan. Ulu Rawas. Jl. Lintas Simpang Telkom, Surulangun Kecamatan
Rawas Ulu, jalan Poros Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu.
Modus
operasi yang dilakukan pelaku yakni para pelaku melakukan pencurian dengan
kekerasan yang berjumlah dua orang yaitu Kariban alias Ibang yang sudah
tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II. A Surulangun Rawas
bersama dengan tersangka dengan
menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan
menggunakan alat satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.
Modus
operandi kedua pelaku memepet kemudian langsung menendang motor yang dikendarai
oleh korban sehingga korban (Mardani) terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh pelaku mendekati korban dan
langsung menodongkan satu pucuk Senjata Api diduga rakitan ke arah kepala
korban sedangkan Kariban menunggu diatas motor sembari memegangi satu bilah pisau.
Selanjutnya
pelaku mengambil satu buah tas yang
berisikan satu unit Hp merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150 ribu
serta satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik korban. (*)