Sherly Saputra tersangka penembakan yang buron selama tujuh tahun ditangkap anggota Polsek Karang Dapo di Muaro Jambi |
MURATARA MSM.COM – Usai sudah pelarian Sherly Saputra (39), setelah tujuh tahun buron. DPO kasus penembakan ini akhirnya ditangkap anggota Polsek Karang Dapo di Muaro Jambi.
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons,
S.IP, M.H bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menjelaskan kronologis
penangkapan pelaku penembakan tersebut.
“Benar
anggota Polsek Karang Dapo, mendapatkan informasi pelaku kasus penganiayaan
berat yang telah buron tujuh tahun, yang melarikan diri dan bersembunyi di
wilayah Kabupaten Muaro Jambi” jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Mendapatkan
informasi itu, Kapolsek Karang Dapo memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy
Pratama, SH, MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan
tersangka.
BACA JUGA :
Diikuti 14 Tim, Wabup Resmi Buka Kejuaraan Sepak Bola U-20 Piala Bupati Muratara
Setelah
tiga hari melakukan penyelidikan, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.30
WIB, diketahui tersangka berada di rumah kontrakannya di jalan Pelabuhan Desa
Talang Duku, Kecamatan Taman Rejo, Muaro Jambi.
Dipimpin Kanit Reskrim, anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakannya. Pelaku hendak melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya tersangka berhasil disergap. Dan langsung di bawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kronologis
kejadian, pada hari Jumat (27/5/2015) lalu. Sekitar pukul 16.00 WIB di lahan
kebun PT Lonsum Indah Estate Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, telah
terjadi penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Sherly Saputra dan
kawan-kawannya terhadap Subha” jelasnya.
BACA JUGA :
Bawa 10 Butir Extacy Mun DJ Diamankan Satres Narkoba
Saat
kejadian, tersangka menembak korban menggunakan senpi laras panjang, dan
mengenai pinggang sebelah kiri. Korban selanjutnya dibawa ke RS AR Bunda
Lubuklinggau.
Setelah
dirujuk ke RSUP Moh. Husein Palembang, akhirnya korban di bawa lagi ke RS
Charitas untuk penanganan lebih lanjut. Korban pun menjalani operasi sebanyak 4
kali, dan harus dirawat selama tiga bulan di RS Charitas Palembang.
“Korban
mengalami cacat atau lumpuh seumur hidup, dengan menggunakan alat bantu kursi
roda. Setiap hari korban mengeluh sakit dan nyeri pada kaki dan pinggang, serta
kedua kakinya tidak bisa digerakkan. Kaki korban pun mengecil” sambungnya.
BACA JUGA :
Bupati Muratara Buka Proses Pembelajaran di SLBN. Ini Kata Kepala Disdik Sumsel !
Adapun
motif penembakan tersebut, lantaran korban sebelumnya memergoki tersangka
bersama rekan – rekannya yang sedang mencuri buah sawit ditempat korban
bekerja.
“Tersangka
dan kawan – kawannya merasa tidak senang. Keesok harinya mendatangi korban yang
sedang melakukan control di lahan kebun dan bertemu dengan tersangka bersama
rekannya yang menanyakan dodos diambil security dan terjadinya keributan.”
tambahnya.
Setelah
itu, terjadilah penembakan terhadap korban oleh tersangka. Usai menembak
korban, tersangka melarikan diri, dan senpi yang digunakan tersangka menembak
korban dibuang ke semak – semak sejauh 1 kilometer dari tempat penembakan.
“Tersangka
yang beralamat di kampung Melati RT.02 Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang
Dapo ini. Telah berpindah alamat baru di jalan Pelabuhan Desa Talang Duku
Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi” tambahnya.
Laporan
: Muhayan