Anwar Hamzah alias Nuar (47) warga desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo |
MURATARA
MSM.COM - Tersangka kasus pembunuhan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO), Anwar Hamzah alias Nuar (47) warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara berhasil
ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku
ditangkap dirumahnya setelah buron selama 7 tahun dan masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Tersangka diamankan karena kasus pembunuhan terhadap
karyawan PT BSS, Fredi Oscar Siahaan (31) warga Base camp Krani Divisi IV PT.
BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara di Jalan Poros
kebun PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Tersangka
ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 19 / Vll / 2015/ SPKT /
Polsek Krdp / Res Mura/ Polda Sumsel tanggal 23 Juli 2015 dan Surat DPO Polsek
Karang Dapo nomor : DPO/01/VIII/2015/Reskrim tgl 30 Agustus 3015 an. ANWAR
HAMZAH als NUAR Bin EPENDI Kasus 338 KUHP.
BACA JUGA :
Melawan Petugas Dengan Senpira DPO Curas Tewas Didoor
Peristiwa
terjadi Kamis (23/7/2015) sekitar pukul
19.00 WIB di Jalan poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lamo Kecamatan Karang
Dapo Kabupaten Muratara telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka
dan kawan-kawan. Diduga motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati
karena ditegur dan dimarahi korban ditempat kerja di PT. BSS.
Akibat
kejadian tersebut tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi
nyawa korban. Dengan cara tersangka menembak korban dengan menggunakan senpi
Laras panjang (Kecepek) pada waktu melintas di TKP. Korban dan pelapor berboncengan dengan
menggunakan sepeda motor dari Bascamp PT. BSS dengan tujuan Desa Biaro Lama
sewaktu di perjalanan korban ditembak
oleh pelaku yang mengenai bawah ketiak korban sebelah kiri sehingga korban
meninggal ditempat.
BACA JUGA :
Cegah Risiko Stunting BPPKB Muratara Gelar Orientasi TPK Di Rawas Ulu
Kapolres
Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP
Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan
anggota Polsek Karang Dapo menerima laporan dan mendapatkan Informasi pelaku
DPO kasus pembunuhan yang terjadi 7 (tujuh) tahun yang lalu sedang berada
dirumah Desa Biaro Lama.
Kemudian
Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzom, S.IP, M.H memerintahkan Kanit Reskrim
Ipda Andy Pratama, SH, MH beserta
anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim
memimpin anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka.
BACA JUGA :
Bersama Warga Lurah Pasar Surulangun Laksanakan Gotong Royong
Pada
waktu akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, kemudian
langsung disergap dan bergulat dengan Kanit Reskrim Kanit Reskrim beserta
anggota. Selanjutnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh Kanit
Reskrim beserta anggota tim. Setelah itu tersangka berhasil diamankan dibawa ke
Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)