Bupati - Wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni - H Inayatullah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas III Surulangun |
MURATARA
MSM.COM – Sebanyak 161 warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan
Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, menerima remisi.
Keringanan hukuman diberikan bertepatan dengan peringatan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI tahun 2022.
“Seperti
tahun – tahun sebelumnya, di momen HUT Kemerdekaan RI ini. Warga binaan kita
usulkan untuk mendapatkan remisi umum” jelas Kepala Lapas Kelas III Surulangun
Rawas Indra Yudha, Rabu (17/8/2022).
Dia
mengungkapkan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini
sebanyak 161 WBP.
Dengan
rincian, sebanyak 157 napi mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan sebanyak 4 napi
mendapatkan remisi umum (RU) 2.
BACA JUGA :
Sambut HUT RI Pemdes Sungai Kijang Lakukan Kerja Bakti
"Sebanyak
4 napi, mereka di buat bebas karena mendapatkan remisi umum 2," imbuhnya.
Dia
menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari
Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak
melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.
“Mereka
yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut
dia.
BACA JUGA :
Sertijab Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili Gantikan AKP Toni Saputra
Indra
Yudha menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik
selama menjalani masa hukuman.
“Selama
berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat
remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus. Namun juga ada pengurangan hukuman
di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” ujarnya.
Indra
Yudha menambahkan, pemberian remisi ini merujuk dan mempedoman Permen Kumnham
No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian.
Laporan : A.Majid