Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Musi Rawas Utara Hj Gusti Rohmani menjelaskan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Pilkades serentak 2022 |
MURATARA
MSM.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muratara tahun
2022 ini. Akan diikuti sebanyak 50 Desa.
Sebelum
pelaksanaan Pilkades, akan ada tahapan – tahapan yang mesti dilalui oleh para
calon kepala desa yang bertarung di Pilkades serentak ini.
Untuk
tahap pendaftaran bakal calon kepala desa , dijadwalkan berlangsung selama
sembilan hari.
Kepala
Dinas PMD-P3A Hj Gusti Rohmani menjelaskan, tahapan pengumuman dan pendaftaran
bakal calon kepala desa, dijadwalkan mulai tanggal 10 - 18 Agustus 2022.
BACA JUGA :
Alasan Beli Rokok Agung Bawa Kabur Sepeda Motor. Ditangkap Polsek Rupit, Satu Rekannya Masih DPO
“10
Agustus 2022 ini, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 9 hari” jelasnya, Kamis (4/8/2022).
Dikatakannya,
setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan
pencalonan beserta lampiran. Meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan
administrasi pencalonan.
“Serta
klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh panitia
pemilihan” sambungnya.
Lebih
lanjut, tahapannya sesuai dalam SK Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara No
294/KPTS/DPMD-P3A/MRU/222 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala Desa serentak dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun
2022.
"Untuk
tahapan Pilkades serentak tahun 2022, Kita ikuti tahapannya sesuai SK Bupati
Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022" pungkasnya.
Laporan
: David