Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan anggota Polsek Muara Rupit Kecamatan Rupit |
MURATARA
MSM.COM – Sedang asyik menghisap sabu, Johan (42) warga Simpang KBM RT.11
Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap anggota
Kapolsek Muara Rupit.
Tersangka
diamankan anggota Polsek Muara Rupit, di sebuah kandang ayam di Simpang KBM,
Jumat (16/9/2022). Saat diamankan, sekitar pukul 23.55 WIB, tersangka sedang asyik
melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka
tak bisa mengelak saat diamankan, lantaran anggota Polsek Muara Rupit menemukan
barang bukti. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi
: LP/ A-02/IX/2022/SPKT/polsek muara rupit/polres muratara/polda sumsel,
tanggal 17 September 2022.
BACA JUGA :
Deklarasi Pilkades Damai, Calon Kades Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson,
SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan
tersangka.
Dijelaskannya,
penangkapan tersangka bermula dari anggota Polsek Muara Rupit mendapatkan
informasi dari masyarakat, bahwa di kelurahan Muara Rupit sering dijadikan
tempat kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah
memastikan dan mendalami informasi tersebut, anggota Polsek Muara Rupit
melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan,
ditemukan barang bukti.
Satu buah
plastik kecil klip bening dengan berat 0,16 gram berisikan kristal putih
sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu botol warna coklat bertutup putih, dua
buah korek api warna biru tanpa kepala dan satu buah kaca pirek yang masih
berisikan sisa sabu-sabu dengan berat 1,30 gram.
Pelaku
dan barang bukti, selanjutnya di bawa ke Polsek Muara Rupit, guna proses hukum
yang berlaku.