-->

IKLAN

IKLAN

Kabar Baik Untuk Honorer K-2, Untuk Persiapan Seleksi PPPK Disdik Sosialisasi Pembuatan Akun Panselda

mediasinarmuratara
29 September 2022, 11:46 WIB Last Updated 2022-09-29T04:46:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Simulasi pembuatan akun untuk pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru sebagai persiapan  pengadaan PPPK honorer guru Kategori 2 (K-2)

 

MURATARA MSM.COM – Ini kabar gembira bagi guru honorer Kategori 2 (K-2), Pemerintah Kabupaten Muratara, akan melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Guru.

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara Zazili mengungkapkan, pengadaan PPPK ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Dalam rakor itu, membahas tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2022.

 

“Nah, hasil rakor tersebut juga harus membentuk panitia seleksi daerah (Panselda) yang dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan seleksi PPPK pada instansi daerah secara instasional” jelasnya, Rabu (28/9/2022).


Simulasi pembuatan akun untuk pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru sebagai persiapan  pengadaan PPPK honorer guru Kategori 2 (K-2)


 

Keanggotaan Panselda, diantaranya terdiri dari pengawas, Kepala Sekolah dan guru di sekolah yang terdapat guru honorer K2. Untuk kebutuhan ini, Panselda diharuskan membuat akun masing – masing.

 

“Nah, makanya dilakukan simulasi pembuatan akun  yang dilaksanakan di SMPN 1 Rupit, untuk pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior, sebagai persiapan penerimaan PPPK guru honor K2 di daerah kita” jelasnya.

 

Dengan akun tersebut, pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior sebagai anggota Panselda, akan melakukan penilaian pada saat seleksi pengadaan PPPK. Akun – akun tersebut terintegrasi dengan Kemendikbudristek.

 

“Dengan adanya sosialisasi ini harapannya, semua peserta memahami tahapan – rahapan dalam seleksi PPPK. Kemudian, dijelaskan kembali kepada guru honorer K-2 di sekolah masing – masing” tukasnya.

  

Laporan : A.Majid

 

 

 

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA