-->

IKLAN

IKLAN

Penyelesaikan Pilkades Draw Harus Taat Aturan dan Tanpa Intervensi

mediasinarmuratara
25 September 2022, 18:18 WIB Last Updated 2022-09-25T11:18:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Samsiar angkat bicara soal perselisihan Pilkades kepada mediasinarmuratara.com melalui zoom meeting



MURATARA MSM.COM – Pilkades serentak di 50 Desa dalam wilayah Kabupaten Muratara tahun 2022, pada Kamis (22/09/2022) lalu, menyiskan dua desa yang berselisih.

 

Dua desa tersebut, adalah Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu, dan Desa Setia Marga SP 4 Kecamatan Karang Dapo.

 

Di Desa Lubuk Kemang, perselisihan Pilkades dipicu lantaran ada dua, dari empat calon kades yang memperoleh suara terbanyak, dengan jumlah yang sama alias draw.

 

Dua calon kades yang meraih suara terbanyak, dengan jumlah yang sama adalah calon petahana nomor urut 3 Muhammad Sopli dan Suharto nomor urut 4.


BACA JUGA : 

Danau Bukit Layang Objek Wisata Indah nan Mempesona

 

Sedangkan, perselisihan Pilkades di Desa Setia Marga, lantaran masing – masing pihak calon kades. Saling klaim kemenangan, dengan selisih suara yang sangat tipis.

 

Di Desa Setia Marga, hanya ada dua calon kades yang bertarung dalam Pilkades, yaitu Abdul Soed nomor urut 1, dan nomor urut 2 Bambang Hadiyanto, sekaligus calon petahana.

 

Menanggapi perselihan dalam Pilkades di Desa Lubuk Kemang  dan Setia Marga, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, Hermansyah Samsiar angkat bicara.

 

Dia menegaskan, penyelesaikan perselisihan di Desa Lubuk Kemang dan Setia Marga, harus dilakukan dengan profesional dan tanggungjawab.

 

Hal itu, dikatakan Hermansyah Samsiar, kepada mediasinarmuratara.com, secara virtual melalui zoom meeting, Minggu (25/09/2022).


BACA JUGA : 

Keindahan Air Terjun Pelawau Buat Wisatawan Tak Ingin Segera Pulang

 

"Selesaikan dengan taat aturan, tanpa intervensi dari siapa pun di luar mekanisme yang tidak konstitusional," ujarnya.

 

Dikatakannya, Pilkades yang diselenggarakan di 50 Desa tersebut, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.

 

Regulasi yang menjadi hierarki hukum pelaksanaan Pilkades semuanya sudah lengkap dalam Peraturan Daerah, dan turunnya Peraturan Bupati.

 

"Hirarkinya jelas, tidak boleh keluar dari aturan dalam menyikapi permasalahan ini," kata Hermansyah yang juga Ketua Pansus di DPRD Muratara saat melahirkan Perda Pilkades 2022 ini.

 

Soal ada dua calon yang memperoleh suara terbanyak, dengan jumlah yang sama di pilkades Desa Lubuk Kemang, Dia mengaku sejak pembahasan revisi Perda sudah diantisipasi.

 

Mereka berkaca pada pengalaman pilkades sebelumnya yang juga pernah terjadi draw dan kebetulan di desa yang sama dengan kejadian kali ini yakni Desa Lubuk Kemang.

 

"Draw sudah kita antisipasi, kita belajar dari yang terjadi di Desa Lubuk Kemang dulu, dan ternyata terulang lagi di desa yang sama. Dua periode berturut di desa itu terjadi draw lagi," Anggota DPRD Muratara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Dia teringat saat membahas soal draw ketika hendak merevisi Perda, terjadi dinamika dan perdebatan panjang yang memakan waktu lama di Pansus DPRD Muratara.

 

Setelah itu kemudian lahirlah Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

 

"Cara penyelesaiannya cukup jelas dalam Perda dan Perbup itu. Kalau dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, maka perselisihan ini sebetulnya dapat terselesaikan dengan kedewasaan berpolitik," katanya.

 

Laporan : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA