Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Samsiar angkat bicara soal perselisihan Pilkades kepada mediasinarmuratara.com melalui zoom meeting |
MURATARA
MSM.COM – Pilkades serentak di 50 Desa dalam wilayah Kabupaten Muratara tahun
2022, pada Kamis (22/09/2022) lalu, menyiskan dua desa yang berselisih.
Dua
desa tersebut, adalah Desa Lubuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu, dan Desa Setia
Marga SP 4 Kecamatan Karang Dapo.
Di
Desa Lubuk Kemang, perselisihan Pilkades dipicu lantaran ada dua, dari empat
calon kades yang memperoleh suara terbanyak, dengan jumlah yang sama alias
draw.
Dua
calon kades yang meraih suara terbanyak, dengan jumlah yang sama adalah calon
petahana nomor urut 3 Muhammad Sopli dan Suharto nomor urut 4.
BACA JUGA :
Danau Bukit Layang Objek Wisata Indah nan Mempesona
Sedangkan,
perselisihan Pilkades di Desa Setia Marga, lantaran masing – masing pihak calon
kades. Saling klaim kemenangan, dengan selisih suara yang sangat tipis.
Di Desa
Setia Marga, hanya ada dua calon kades yang bertarung dalam Pilkades, yaitu
Abdul Soed nomor urut 1, dan nomor urut 2 Bambang Hadiyanto, sekaligus calon
petahana.
Menanggapi perselihan dalam Pilkades di Desa Lubuk
Kemang dan Setia Marga, Ketua Komisi I
DPRD Kabupaten Muratara, Hermansyah Samsiar angkat bicara.
Dia
menegaskan, penyelesaikan perselisihan di Desa Lubuk Kemang dan Setia Marga,
harus dilakukan dengan profesional dan tanggungjawab.
Hal
itu, dikatakan Hermansyah Samsiar, kepada mediasinarmuratara.com, secara
virtual melalui zoom meeting, Minggu (25/09/2022).
BACA JUGA :
Keindahan Air Terjun Pelawau Buat Wisatawan Tak Ingin Segera Pulang
"Selesaikan
dengan taat aturan, tanpa intervensi dari siapa pun di luar mekanisme yang
tidak konstitusional," ujarnya.
Dikatakannya,
Pilkades yang diselenggarakan di 50 Desa tersebut, diharapkan dapat
menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
Regulasi
yang menjadi hierarki hukum pelaksanaan Pilkades semuanya sudah lengkap dalam
Peraturan Daerah, dan turunnya Peraturan Bupati.
"Hirarkinya
jelas, tidak boleh keluar dari aturan dalam menyikapi permasalahan ini,"
kata Hermansyah yang juga Ketua Pansus di DPRD Muratara saat melahirkan Perda
Pilkades 2022 ini.
Soal
ada dua calon yang memperoleh suara terbanyak, dengan jumlah yang sama di
pilkades Desa Lubuk Kemang, Dia mengaku sejak pembahasan revisi Perda sudah
diantisipasi.
Mereka
berkaca pada pengalaman pilkades sebelumnya yang juga pernah terjadi draw dan
kebetulan di desa yang sama dengan kejadian kali ini yakni Desa Lubuk Kemang.
"Draw
sudah kita antisipasi, kita belajar dari yang terjadi di Desa Lubuk Kemang
dulu, dan ternyata terulang lagi di desa yang sama. Dua periode berturut di
desa itu terjadi draw lagi," Anggota DPRD Muratara dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini.
Dia teringat
saat membahas soal draw ketika hendak merevisi Perda, terjadi dinamika dan
perdebatan panjang yang memakan waktu lama di Pansus DPRD Muratara.
Setelah
itu kemudian lahirlah Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas
Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan,
dan pemberhentian kepala desa.
"Cara
penyelesaiannya cukup jelas dalam Perda dan Perbup itu. Kalau dilaksanakan
sesuai dengan regulasi yang ada, maka perselisihan ini sebetulnya dapat
terselesaikan dengan kedewasaan berpolitik," katanya.
Laporan
: Muhayan