Ilustrasi : Peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) mengenakan seragam sekolah (Sumber gambar : Pixabay) |
MEDIASINARMURATARA.COM–Kemdikbud
menerbitkan aturan baru soal pakaian seragam peserta didik, jenjang SD, SMP,
dan SMK.
Aturan
tentang seragam sekolah, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian
Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam
Peraturan tersebut, tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tertuang pada
pasal 2, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta
memperkuat kesadaran diantara peserta didik.
BACA JUGA :
5 Hp Jadul Penuh Kenangan dan Fitur yang Tersemat Didalamnya
Menumbuhkan
semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan
kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali
peserta didik, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Pada
pasal 3 ayat 1 disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian
seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Pasal 3 ayat 2, dijelaskan
sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas.
Sementara
pada pasal 4 dijelaskan, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam
khas sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur
pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Aturan
warna pakaian seragam dijelaskan pada pasal 5 ayat 1, Peserta Didik SD/SDLB
berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah
hati.
Peserta
Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna biru tua.
BACA JUGA :
Terpaksa Hujan – hujanan? Ini Tips Sehat Setelah Kehujanan
Peserta
Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau
rok berwarna abu-abu.
Pemberlakuan
pengunaan pakaian seragam peserta didik dijelaskan pada pasal 10. Ayat 1
menjelaskan Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit
setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Ayat 2
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta
Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Dan ayat 3
dijelaskan bahwa Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat
tertentu.
Pasal
11 ayat 1 dan 2 dijelaskan, Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari
pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut berupa topi
pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang
Sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Penulis : A.Majid
Editor : Redaksi
Sumber
: JDIH Kemdikbud