Penghitungan suara ulang perselisihan Pilkades Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo di lantai 2 BPKAD (Foto : Istimewa) |
MURATARA MSM.COM – Perselisihan Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo. Akhirnya menemukan
titik temu, usai panitia Pilkades Kabupaten Muratara menetapkan Bambang
Hardianto sebagai pemenang.
Selisih suara keduanya hanya berjarak satu suara, calon
kades nomor urut 1 Abdul Soed memperoleh 1.016 suara, sedangkan calon kades
nomor urut 2 memperoleh 1.017 suara.
Penetapan Kepala Desa Setia Marga terpilih, setelah
panitia Pilkades tingkat Kabupaten Muratara memfasilitasi perselisihan
tersebut, di ruang rapat BPKAD lantai 2, Rabu (11/20/2022).
BACA JUGA :
DPRD Muratara Gelar Paripurna Penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2023
Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten H Al
Firmansyah memimpin rapat, dengan dihadiri kedua calon Kades Desa Setia Marga,
Abdul Soed dan Bambang Hardianto. Anggota Pilkades Kabuaten dan panitia
Pilkades Desa Setia Marga disertai saksi – saksi kedua calon.
Kedua calon, baik calon nomor urut 1 Abdul Soed
maupun Bambang Hardianto nomor urut 2, dipersilahkan untuk menyampaikan
pandangan dalam tuntutan tiap – tiap calon.
Setelah panitia Kabupaten melakukan musyawarah,
dihasilkan keputusan untuk membuka kotak suara. Panitia kabupaten juga
memberikan dua opsi kepada kedua calon, hitung ulang atau membacakan hasil C1
pleno tiap TPS.
Berdasarkan kesepakatan, diputuskan untuk melakukan
penghitungan ulang. Namun, saat penghitung ulang di TPS 1 belum separuhnya
dihiulang. Abdul Soed menyampaikan instruksi keberatan.
BACA JUGA :
Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Pakaian Seragam SD, SMP dan SMK
Lantaran, Abdul Soed menganggap, bila penghitungan
dilanjutkan, ada surat suara yang merugikan. Setelah rapat dimulai kembali usai
isoma, calon nomor urut 1 kembali menyampaikan instruksi.
Bahkan, calon nomor 1 mengatakan akan melakukan
walkout bersama saksi – saksi. Karena, mereka menganggap bahwa ada perubahan
yang akan merugikan pihak mereka.
Mereka sempat meminta kotak suara di hitung kembali
di desa. Lantaran tak menemui titik temu, akhirnya sesuai tahapan penyelesaian
perselisihan Pilkades Setia Marga.
Panitia tingkat Kabupaten Muratara, mengambil
keputusan yang mengikat. Dengan menghitung ulang hasil C1 Pleno panitia
Pilkades setiap TPS.
Jurnalis : A.Majid