-->

IKLAN

IKLAN

Tingkatkan Tata Kelola Arsip Dispusip Muratara Gelar Sosialisasi

mediasinarmuratara
13 Oktober 2022, 12:19 WIB Last Updated 2022-10-13T05:20:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Asisten I H Alfirmansyah membuka sosialisasi Peraturan Arsip Nasional RI nomor 5 tahun 2021 di Hotel 929 Kota Lubuklinggau


 

LUBUKLINGGAU MSM.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Muratara, melakukan sosialisasi Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 5 tahun 2021, tentang pedoman umum tata naskah dinas dan sarana atau prasarana kearsipan.

 

Sosialisasi diselenggarakan di hotel 929 Kota Lubuklinggau, Selasa (11/20/2020), guna meningkatkan kualitas kearsipan di lingkungan Pemkab Muratara.

 

Sosialisasi dibuka Bupati Muratara H Devi Suhartoni, melalui Asisten I H Alfirmansyah. Dihadiri Kepala Dispusip Hj Herawati, Kepala OPD dan Camat.

 

Dalam sambutannya, H Alfirmansyah memberikan dukungan penuh dengan adanya sosialisasi peraturan Arsip. Mengingat, arsip merupakan dokumen penting yang harus ditata dengan baik.

 

“Saya sangat mendukung dengan kegiatan Sosialisasi ini. Agar kedepan kearsipan di lingkungan Pemkab Muratara, menjadi lebih baik lagi” kata Alfirmansyah.


BACA JUGA : 

Selisih Satu Suara, Bambang Hardianto Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkades Setia Marga

 

Untuk itu, Dia mengajak kepada peserta, dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama. Agar ilmu yang disampaikan pemateri dapat dipahami. Selanjutnya, bisa menerapkan pengetahuan ini di setiap instansi masing – masing.

 

Dalam laporannya, Kepala Dispusip Hj Herawati menjabarkan, sosialisasi Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 5 tahun 2021, diikuti oleh Kepala OPD dan Camat. Sedangkan pemateri, berasal dari Dispusip Sumsel.

 

“Kegiatan ini bertujuan, meningkatkan SDM di bidang kearsipan, terciptanya tertib kearsipan, menyelamatkan arsip, meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku pada perangkat daerah Kabupaten Muratara” jelasnya.

 

Tujuan lainnya, menciptakan arsip sesuai dengan tata naskah dinas menurut Perka ANRI Nomor 5 tahun 2021, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2022.

 

“Ini sangat penting, dan agar dapat diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara” jelasnya.

 

Setelah mengikuti sosialisasi ini, kata Hj Herawati, perangkat daerah diharapkan dapat menerapkan sistem tata kelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan nasional.

 

Penerapan sistem tata kelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan nasional itu, agar tersedia arsip yang autentik dan terpecaya.

 

"Agar penciptaan arsip berpedoman pada Perka ANRI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman tata naskah dinas dan peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2022, tentang kode klasi fikasi arsip dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah,"harapnya.

 

Jurnalis : A.Majid

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA