Asisten I H Alfirmansyah membuka sosialisasi Peraturan Arsip Nasional RI nomor 5 tahun 2021 di Hotel 929 Kota Lubuklinggau |
LUBUKLINGGAU
MSM.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Muratara,
melakukan sosialisasi Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 5 tahun 2021, tentang
pedoman umum tata naskah dinas dan sarana atau prasarana kearsipan.
Sosialisasi
diselenggarakan di hotel 929 Kota Lubuklinggau, Selasa (11/20/2020), guna
meningkatkan kualitas kearsipan di lingkungan Pemkab Muratara.
Sosialisasi
dibuka Bupati Muratara H Devi Suhartoni, melalui Asisten I H Alfirmansyah.
Dihadiri Kepala Dispusip Hj Herawati, Kepala OPD dan Camat.
Dalam
sambutannya, H Alfirmansyah memberikan dukungan penuh dengan adanya sosialisasi
peraturan Arsip. Mengingat, arsip merupakan dokumen penting yang harus ditata
dengan baik.
“Saya
sangat mendukung dengan kegiatan Sosialisasi ini. Agar kedepan kearsipan di
lingkungan Pemkab Muratara, menjadi lebih baik lagi” kata Alfirmansyah.
BACA JUGA :
Selisih Satu Suara, Bambang Hardianto Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkades Setia Marga
Untuk
itu, Dia mengajak kepada peserta, dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama.
Agar ilmu yang disampaikan pemateri dapat dipahami. Selanjutnya, bisa
menerapkan pengetahuan ini di setiap instansi masing – masing.
Dalam
laporannya, Kepala Dispusip Hj Herawati menjabarkan, sosialisasi Peraturan Arsip
Nasional RI Nomor 5 tahun 2021, diikuti oleh Kepala OPD dan Camat. Sedangkan
pemateri, berasal dari Dispusip Sumsel.
“Kegiatan
ini bertujuan, meningkatkan SDM di bidang kearsipan, terciptanya tertib
kearsipan, menyelamatkan arsip, meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik
dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku pada perangkat daerah Kabupaten
Muratara” jelasnya.
Tujuan lainnya, menciptakan arsip sesuai dengan
tata naskah dinas menurut Perka ANRI Nomor 5 tahun 2021, dan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2022.
“Ini sangat penting, dan agar dapat diterapkan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara” jelasnya.
Setelah
mengikuti sosialisasi ini, kata Hj Herawati, perangkat daerah diharapkan dapat
menerapkan sistem tata kelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar
kearsipan nasional.
Penerapan sistem tata kelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan nasional itu, agar tersedia arsip yang autentik dan terpecaya.
"Agar
penciptaan arsip berpedoman pada Perka ANRI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman
tata naskah dinas dan peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2022, tentang kode
klasi fikasi arsip dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah
daerah,"harapnya.
Jurnalis : A.Majid