Ilustrasi : Walau rambut sudah memutih pelaku J lakukan perbuatan bejat, pasrah saat ditangkap (Sumber gambar : Net) |
MURATARA
MSM.COM – Rambutnya sudah banyak yang memutih, namun perbuatan pria bernisial
J, usia 43 tahun warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara
ini, sungguh bejat.
J
diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap S. Akibat perbuatannya, J ditangkap
tim Opsnal Polres Muratara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili,
S.H, M.Si dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, membenarkan penangkapan J, terduga
pelaku pemerkosaan terhadap S.
BACA JUGA :
Muratara Berpotensi Diterpa Hujan Petir dan Angin Kencang
Peristiwa
pemerkosaan itu sendiri terjadi pada, Selasa (6/9/2022). Pelaku J saat itu
mendatangi rumah S, dan memaksa korban
S. Namun, lantaran korban S tidak mau, pelaku J memaksa korban S.
Bahkan,
pelaku J mengikat tangan korban S dengan tali dan mengancam korban menggunakan
sebilah pisau.
Setelah,
melakukan perbuatannya, pelaku J membuka tali pengingat korban S dan langsung
pergi meninggalkan korban S.
BACA JUGA :
Tingkatkan Tata Kelola Arsip Dispusip Muratara Gelar Sosialisasi
Berdasarkan
laporan polisi nomor - LP / B - 35 / IX / 2022 / SPKT/ RES
MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 07 September 2022. Pelaku akhirnya ditangkap
tanpa perlawanan.
Penangkapan
pelaku J bermula, dari adanya informasi keberadaan pelaku J. Mendapatkan
informasi itu, Kasat Reskrim AKP Jailili, SH, M.Si memerintahkan Kanit PPA
Bripka Winarno bersama tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan penangkapan.
Saat
ditangkap, pelaku sedang berada di rumahnya. Pelakupun berhasil diamankan,
tanpa melakukan perlawanan. Pelaku J selanjutnya langsung di bawa ke Polres
Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.