-->

IKLAN

IKLAN

89 Pasutri di Muratara Ikuti Isbat Nikah. Ini Pesan Bupati Muratara !

mediasinarmuratara
11 November 2022, 13:38 WIB Last Updated 2022-11-11T06:38:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni bersama salah satu pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah massal di lapangan Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit


 

 

MURATARA MSM.COM – Puluhan pasangan yang belum memiliki buku kutipan nikah, mengikuti isbat nikah massal di lapangan Kelurahan Muara Rupit, kecamatan Rupit, Kamis (10/11/2022).

 

Isbat nikah massal ini dilaksanakan Pemkab Muratara, bekerjasama dengan Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.

 

Bupati H Devi Suhartoni, Wabup H Inayatullah, Kepala Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau Doni Darmawan SA.MHI, Kepala Kemenag Drs H Ikhsan Baijuri dan Kepala Disdukcapil Aan Andrian hadir dalam kegiatan isbat nikah ini.


BACA JUGA : 

Pembekalan Bagi Kader, DPPKB Muratara Gelar Sosialisasi 7 Dimensi Lansia Tangguh

 

Kepala Disdukcapil Aan Andrian mengatakan, isbat nikah massal ini bertujuan  membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya secara adiminstrasi, untuk mendapatkan buku kutipan nikah.

 

Buku kutipan nikah ini, kata Aan Andrian, sangat penting untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya. Seperti, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

 

“Terdapat 89 pasangan yang ikut isbat nikah massal. Pasangan yang ikut isbat nikah massal ini sebelumnya telah mengikuti proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Disdukcapil dan Kemenag Muratara” kata Aan Andrian.

 

Dia menjabarkan, 89 pasangan yang ikut isbat nikah massal masing – masing dari Kecamatan Rupit 30 pasangan, Karang Jaya 14 pasangan, Rawas Ulu 31 pasangan, Rawas Ilir 5 pasangan, dan dari kecamatan sebanyak Nibung 9 pasangan.

 

Kepala Kemenag Drs H Ikhsan Baijuri mengatakan, pernikahan 89 pasutri yang mengikuti isbat nikah tersebut, selama ini dinyatakan sah secara agama. Hanya saja, perkawinan mereka belum tercatat oleh negara.

 

“Pernikahan mereka sah, namun belum tercatat secara administrasi negara. Buku nikah ini sangat penting. Karena ada banyak urusan yang memerlukan buku kutipan nikah” ujarnya.

 

Sementara, Bupati Muratara H Devi Suhartoni menegaskan, sesuai janjinya, setiap pasutri di Kabupaten Muratara harus memiliki buku nikah. Sebagai bentuk pengesahan pernikahan, sekaligus implementasi dari seorang warga negara yang baik dan taat peraturan.


Isbat nikah yang diselenggarakan Pemkab Muratara bekerja sama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau


 

Buku nikah ini, kata Bupati, sangat penting dimiliki oleh setiap pasangan pasutri.  Buku nikah bentuk kepastian hukum dan kejelasan identitas keluarga bagi pasutri dan anak.


“Dari pendataan yang dilakukan melalui Disdukcapil, ada sekitar 200 pasangan yang berminat mengikuti isbat nikah ini. Namun, karena keterbatasan anggaran, baru 89 pasangan yang terakomodir” kata Bupati.

 

Namun, Bupati menjanjikan, tahun depan akan kembali melaksanakan isbat nikah massal, untuk mengakomodir pasangan yang belum bisa mengikuti isbat nikah massal tahun ini.

 

“Untuk 89 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini, harapan kami buku nikahnya jangan sampai hilang” pesan Bupati.

 

Jurnalis : Rahmad Ardiansyah

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA