Bupati Muratara H Devi Suhartoni bersama salah satu pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah massal di lapangan Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit |
MURATARA
MSM.COM – Puluhan pasangan yang belum memiliki buku kutipan nikah, mengikuti
isbat nikah massal di lapangan Kelurahan Muara Rupit, kecamatan Rupit, Kamis
(10/11/2022).
Isbat
nikah massal ini dilaksanakan Pemkab Muratara, bekerjasama dengan Disdukcapil,
Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.
Bupati
H Devi Suhartoni, Wabup H Inayatullah, Kepala Pengadilan Agama Kota
Lubuklinggau Doni Darmawan SA.MHI, Kepala Kemenag Drs H Ikhsan Baijuri dan
Kepala Disdukcapil Aan Andrian hadir dalam kegiatan isbat nikah ini.
BACA JUGA :
Pembekalan Bagi Kader, DPPKB Muratara Gelar Sosialisasi 7 Dimensi Lansia Tangguh
Kepala
Disdukcapil Aan Andrian mengatakan, isbat nikah massal ini bertujuan membantu masyarakat yang belum tercatat
perkawinannya secara adiminstrasi, untuk mendapatkan buku kutipan nikah.
Buku
kutipan nikah ini, kata Aan Andrian, sangat penting untuk mengurus dokumen
kependudukan lainnya. Seperti, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
“Terdapat
89 pasangan yang ikut isbat nikah massal. Pasangan yang ikut isbat nikah massal
ini sebelumnya telah mengikuti proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh
Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Disdukcapil dan Kemenag Muratara” kata Aan
Andrian.
Dia
menjabarkan, 89 pasangan yang ikut isbat nikah massal masing – masing dari
Kecamatan Rupit 30 pasangan, Karang Jaya 14 pasangan, Rawas Ulu 31 pasangan,
Rawas Ilir 5 pasangan, dan dari kecamatan sebanyak Nibung 9 pasangan.
Kepala
Kemenag Drs H Ikhsan Baijuri mengatakan, pernikahan 89 pasutri yang mengikuti
isbat nikah tersebut, selama ini dinyatakan sah secara agama. Hanya saja,
perkawinan mereka belum tercatat oleh negara.
“Pernikahan
mereka sah, namun belum tercatat secara administrasi negara. Buku nikah ini
sangat penting. Karena ada banyak urusan yang memerlukan buku kutipan nikah”
ujarnya.
Sementara,
Bupati Muratara H Devi Suhartoni menegaskan, sesuai janjinya, setiap pasutri di
Kabupaten Muratara harus memiliki buku nikah. Sebagai bentuk pengesahan
pernikahan, sekaligus implementasi dari seorang warga negara yang baik dan taat
peraturan.
Isbat nikah yang diselenggarakan Pemkab Muratara bekerja sama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau |
Buku
nikah ini, kata Bupati, sangat penting dimiliki oleh setiap pasangan
pasutri. Buku nikah bentuk kepastian
hukum dan kejelasan identitas keluarga bagi pasutri dan anak.
“Dari
pendataan yang dilakukan melalui Disdukcapil, ada sekitar 200 pasangan yang
berminat mengikuti isbat nikah ini. Namun, karena keterbatasan anggaran, baru
89 pasangan yang terakomodir” kata Bupati.
Namun,
Bupati menjanjikan, tahun depan akan kembali melaksanakan isbat nikah massal,
untuk mengakomodir pasangan yang belum bisa mengikuti isbat nikah massal tahun
ini.
“Untuk 89 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini,
harapan kami buku nikahnya jangan sampai hilang” pesan Bupati.
Jurnalis : Rahmad Ardiansyah