Barang bukti mobil Strada yang digunakan pelaku mengangkut ratusan liter BBM Solar bersubsidi diamankan Sat Reskrim Polres Muratara |
MURATARA
MSM.COM – Sat Reskrim Polres Muratara, berhasil mengamankan Sukadi, pelaku
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku
yang merupakan warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten
Muratara, diamankan anggota Sat Reskrim Polres Muratara, Sabtu (26/11/2022).
Sukadi
diamankan, saat sedang mengendarai mobil yang mengangkut puluhan jerigen
berisikan ratusan liter solar bersubsidi.
BACA JUGA :
Baksos Di Tanjung Beringin, Puluhan Warga Terima Bantuan Dari Polres Muratara
Kapolres
Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.Ik didampingi Kasi Humas, AKP Joni
Indrajaya, SH membenarkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan anggota
Sat Reskrim Polres Muratara.
“Pelaku
diamankan Sabtu, 26 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB” jelasnya. Dia
menjelaskan, pelaku diamankan saat anggota Sat Reskrim melakukan patroli.
Saat
melakukan patroli di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir. Anggota Sat
Reskrim mengamankan pelaku.
BACA JUGA :
Polres Muratara Gelar KRYD, Cegah Kriminalitas di Jalinsum
Pelaku
yang mengendari mobil Strada, mengangkut 10 jerigen BBM bersubsidi jenis solar,
berisikan 300 liter minyak solar bersubsidi.
Dia
menduga, pelaku mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dari SPBU di
Kecamatan Rawas Ilir.
Pelaku
berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan
Nopol : BG 8434 N, dan 10 jerigen BBM bersubsidi jenis solar, berisikan 300
liter minyak solar bersubsidi diamakan.
Jurnalis
: Muhayan