-->

IKLAN

IKLAN

Dokumen PPPK Pakai e-Materai, Ini Loh Cara Pembubuhan e-Materai

mediasinarmuratara
07 November 2022, 15:48 WIB Last Updated 2022-11-07T12:33:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Materai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 


 

MEDIASINARMURATARA. COM – Pemkab Muratara, telah mengumumkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2022.

 

Terdapat tiga formasi penerimaan PPPK dilingkungan Pemkab Muratara tahun ini. Ketiga formasi tersebut yakni untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan jabatan fungsional teknis.

 

Untuk dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 ini, terdapat berbedaan dari tahun sebelumnya.


BACA JUGA : 

Berkunjung ke Desa Pangkalan, Bupati Muratara Dialog Dengan Masyarakat

 

Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan materai elektronik atau e-Materai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022.

 

Tujuan penggunaan e-materai ini, dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu.

 

Mengutip dari indonesiabaik.id, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

 

  • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai

 

  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

 

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

 

Cara Pembubuhan e-Meterai


E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

Kemudian, berikut cara pembubuhan e-meterai:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  5. Masukkan detil informasi dokumen

·         Tanggal

·         Nomor dokumen

·         Tipe dokumen

  1. Unggah dokumen dalam format PDF
  2. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  4. Masukkan PIN
  5. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  6. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

 

Editor : Redaksi

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA