Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Materai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 |
MEDIASINARMURATARA. COM – Pemkab Muratara,
telah mengumumkan seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tahun 2022.
Terdapat
tiga formasi penerimaan PPPK dilingkungan Pemkab Muratara tahun ini. Ketiga
formasi tersebut yakni untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan
jabatan fungsional teknis.
Untuk
dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 ini, terdapat berbedaan dari tahun
sebelumnya.
BACA JUGA :
Berkunjung ke Desa Pangkalan, Bupati Muratara Dialog Dengan Masyarakat
Pada
seleksi PPPK tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta
untuk menggunakan materai elektronik atau e-Materai di seluruh dokumen
pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022.
Tujuan
penggunaan e-materai ini, dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu.
Mengutip dari
indonesiabaik.id, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara
lain :
- Wajib menggunakan materai tempel atau
kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/
materai bekas pakai
- Tidak diperkenankan menggunakan materai
yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit
gambar dari internet dan sejenisnya
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran
tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan
diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi
SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Cara Pembubuhan e-Meterai
E-meterai
dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Kemudian,
berikut cara pembubuhan e-meterai:
- Buka
laman pos.e-meterai.co.id
- Klik
menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
- Akan
muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih
tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
- Masukkan
detil informasi dokumen
·
Tanggal
·
Nomor dokumen
·
Tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan
meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik
'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Masukkan
PIN
- Isi
PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh
dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Editor
: Redaksi