Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara menggelar Audit Kasus Stunting (AKS) di lantai 2 BKD |
MURATARA
MSM.COM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten
Muratara, menggelar audit kasus desiminasi stunting, di lantai 2 BKD, Senin
(14/11/2022).
Kegiatan
audit kasus desiminasi stunting dibuka Bupati Muratara H Devi Suhartoni, melalui
Asisten II Suharto Pati. Dihadiri Kepala OPD, Camat, dan Kepala UPT Puskesmas.
“Selamat
datang kepada para peserta rapat desiminasi audit kasus stunting” kata Asisten
II Suharto Pati.
Dia
mengharapkan, dengan adanya audit kasus desiminasi stunting ini, bisa
menurunkan kasus stunting di Bumi Beselang Serundingan, sesuai dengan harapan
dari pemerintah.
“Harapan Kita, semua generasi yang akan datang,
bisa tumbuh dan menjadi harapan kita semua” imbuhnya.
Sementara,
Plt. Kepala DPPKB Mugono mengatakan, tujuan desiminasi audit kasus stunting
untuk mengidentifikasi resiko, mencari penyebab serta menganalisis faktor
resiko terjadinya stunting.
Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara Mugono |
Diseminasi,
sambung Mugono, merupakan langkah ketiga, setelah dilaksanakan pembekalan tim
audit, pelaksanaan audit, serta terakhir kegiatan tindaklanjut dari kegiatan
audit kasus stunting.
Dia
menyebut, dalam pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting (AKS), melibatkan tim
medis dan tim pakar. Baik dari dokter spesialis anak, spesialis kandungan, ahli
gizi maupun psikolog.
“Harapan
kami, dengan adanya kegiatan AKS ini, akhirnya bisa menurunkan angka kasus
stunting di Kabupaten Muratara” kata Mugono.
Sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan
stunting hingga 16,83% pada tahun 2024 di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA :
Menghemat Baterai, Ini Fungsi Mode Pesawat di Handphone
Dia
juga menyebut, kegiatan AKS ini diharapkan dapat memenuhi target prevalensi
yang telah ditetapkan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Target
prevalensi tersebut untuk rentang tahun 2021 hingga 2024, yaitu yaitu 2021
sebesar 28,3 persen, Tahun 2022 sebesar 25,07 persen, tahun 2023 sebesar 20,97
persen dan tahun 2024 sebesar 16,83 persen.
“Ketentuan
ini menggunakan alat antropometri. Oleh sebab itu, Kami minta tim TPS Muratara
beserta bisa proaktif untuk mencapai target penurunan angka stunting di
Muratara pada tahun 2024 sebesar 16,83 persen” jelasnya.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara menggelar Audit Kasus Stunting (AKS) di lantai 2 BKD |
Mugono
menjabarkan, setidaknya ada lima cara mencegah stunting yang perlu
diperhatikan. Pertama, dalam sebuah perkawinan calon istri sudah berusia
minimal 20 tahun.
Kedua,
optimalkan hari pertama kandungan tahun 1000 HPK. Ketiga, penuhi asupan gizi
ibu hamil. Keempat, mendapatkan pelayanan KB pasca persalinan, dan yang kelima
menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan keluarga sejak dini.
Dampak
stunting, jelas Mugono, bila dibiarkan secara terus-menerus, dapat menyebabkan
bangsa kehilangan generasi penerus yang berkualitas. Sehingga masa depan bangsa
terancam.
“Untuk
itu, perlu diadakan AKS dengan harapan, menjadi tolak ukur dalam terobosan
inovasi penanganan percepatan penurunan stunting yang secara nyata di Kabupaten
Muratara dari hasil sampling tim audit kasus stunting” jelasnya.
BACA JUGA :
Indonesia Kini Miliki 37 provinsi. Ini Daftarnya Beserta Nama Ibukota !
Dia
meminta, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dapat menjalan tugas dan
fungsinya, sesuai dengan perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan
penurunan stunting.
Serta
peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021, tentang rencana aksi nasional tahun 2021
-2024.
“Saya
berharap, dalam penanganan stunting ini. Harus bersinergi pada tim pendamping
keluarga atau tipikal untuk mendampingi. Sementara, untuk perangkat daerah diharapkan
dapat mengalokasikan anggaran kegiatan sunting di kabupaten rata – rata tahun
2023” harapnya.
Mugono
mengungkapkan, AKS ini dilakukan melalui empat tahapan. Dimulai dengan
pembentukan tim AKS, pelaksanaan AKS, manajemen pendampingan keluarga, serta
desiminasi dan tindak lanjut.
Sementara,
untuk sasaran AKS yang layak diaudit terdiri dari calon pengantin sebanyak 6
orang, ibu hamil 23 orang, ibu nifas sebanyak 10 orang, dan Mbak duta/balita
sebanyak 19 orang.
Fokus AKS
meliputi Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Nibung,
Kecamatan Ulu Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Rawas Ilir, dan Kecamatan
Rupit.
Jurnalis
: A.Majid